SUARA SEMARANG - Berikut 10 daftar nama tersangka kasus suap di Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9/2022), ada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan pengacara kenamaan Yosep Parera.
Sebelumnya, KPK mengabarkan telah menindak dengan OTT terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), seorang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka, serta pengacara kondang Yosep Parera.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi dalam OTT kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan pengacara kenamaan di Semarang Yosep Parera.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pengacara Yosep Parera merupakan dua dari sepuluh nama yang dijerat KPK dalam kasus suap di Mahkamah Agung.
Kronologi
Melansir Suara.com, Firli Bahuri menjelaskan KPK mencium bau transaksi uang tunai dari seorang pengacara bernama Eko Suparno.
Eko Suparno memberikan sejumlah uang kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung di sebuah hotel di Bekasi.
Desy Yustria diduga merupakan kepanjangan tangan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung.
"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Diperiksa Polisi untuk Kasus Dugaan Penyekapan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Resmi Tersangka?
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy Yustria di kediamannya.
KPK mengklaim, ditemukan juga ada uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.
Pengacara Ditangkap
Firli Bahuri menyatakan, KPK turut mengamankan tYosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah.
Keduanya langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut, atas kasus suap tersebut.
"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli Bahuri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
22 Kode Redeem FF 10 Maret 2026: Klaim Skin SG2, Bundle Joker V2, dan Evo Gun
-
Sindiran Halus Shin Tae-yong untuk Patrick Kluivert? STY Yakin Herdman Bawa Hasil Lebih Baik
-
Arus Mudik 2026 Mulai Terlihat Lebih Awal, Volume Kendaraan di Jalan Tol Naik Sejak H-26 Lebaran
-
Aksi DPRD Sumsel Anggarkan Meja Biliar Rp486 Juta Tuai Kritik, Kalina Oktarani Ikutan Miris
-
Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau
-
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Karya Kang Maman: Gugatan atas Stigma Janda dan Kekuatan Cinta Seorang Ibu
-
Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ezra Walian Bawa Bekal Mentereng
-
Segera Cair! Rp54,6 Miliar Digelontorkan untuk Pelebaran Jembatan Maros