/
Jum'at, 23 September 2022 | 08:56 WIB
KPK menindak dengan OTT terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), seorang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka, serta pengacara Yosep Parera (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Berikut 10 daftar nama tersangka kasus suap di Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9/2022), ada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan pengacara kenamaan Yosep Parera.

Sebelumnya, KPK mengabarkan telah menindak dengan OTT terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), seorang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka, serta pengacara kondang Yosep Parera.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi dalam OTT kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan pengacara kenamaan di Semarang Yosep Parera.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pengacara Yosep Parera merupakan dua dari sepuluh nama yang dijerat KPK dalam kasus suap di Mahkamah Agung.

Kronologi

Melansir Suara.com, Firli Bahuri menjelaskan KPK mencium bau transaksi uang tunai dari seorang pengacara bernama Eko Suparno.

Eko Suparno memberikan sejumlah uang kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung di sebuah hotel di Bekasi.

Desy Yustria diduga merupakan kepanjangan tangan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung.

"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Diperiksa Polisi untuk Kasus Dugaan Penyekapan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Resmi Tersangka?

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy Yustria di kediamannya.

KPK mengklaim, ditemukan juga ada uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.

Pengacara Ditangkap

Firli Bahuri menyatakan, KPK turut mengamankan tYosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut, atas kasus suap tersebut.

"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli Bahuri.

Load More