Suara.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Lantas, berapa harta kekayaannya?
Merunut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hakim agung Sudrajad terakhir melaporkan harta kekayaannya tertanggal 10 Maret 2022 untuk periode 2021. Sudrajad Dimyati memiliki harta mencapai Rp 10,77 miliar.
Rinciannya, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 151 m2/140 m2 senilai Rp 471,2 juta yang berada di Kota Jakarta Timur dari hasil sendiri.
Kemudian Sudrajad Dimyati juga memiliki tanah seluas 767 m2 di Kabupaten Sleman, Yogyakarta senilai Rp 190 juta dari hasil sendiri.
Lalu ada lagi tanah seluas 1.113 m2, masih di daerah Sleman dari hasil sendiri senilai Rp 190 juta.
Ada juga tanah dan bangunan seluas 180 m2 di Kabupaten Bantul, Yogyakarta berasal dari warisan senilai Rp 248,8 juta. Lalu tanah di Kota Yogyakarta seluas 121 m2/180 m2 hasil sendiri senilai Rp 647,9 juta.
Selanjutnya ada tanah dan bangunan di Bantul dari hasil sendiri seluas 180 m2/120 m2 senilai Rp 248,8 juta. Tanah seluas 223 m2 di Sleman senilai Rp 43,77 juta.
Lalu ada tanah dan bangunan di Sleman seluas 430 m2/191 m2 dari hasil sendiri senilai Rp 414,31 juta.
Harta lain berupa sepeda motor Honda Vario tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp 9 juta. Kemudian mobil jenis Honda MPV tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 200 juta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Di MA, Hakim Agung Sudrajad Diduga Terima Duit Rp 800 Juta
Harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta ditambah kas dan setara kas Rp 8,07 juta.
Diketahui, KPK menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS di Mahkamah Agung
- Albasri, PNS di Mahkamah Agung
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Berita Terkait
-
Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan
-
KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka
-
Breaking News : Hakim Agung Ditangkap KPK
-
Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK
-
Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam