Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah
satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari
pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK
kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil
keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang
sebagai tersangka," ucap Firli.
Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri
Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA
Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku
pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan
pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari
pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada
Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan
Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di
Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal
pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.
Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Breaking News : Hakim Agung Ditangkap KPK
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sumber : Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Atmosfer GBK Bikin Ronaldo Nazario Merinding: Terima Kasih Indonesia
-
Ngopi Lebih Hemat di Kopi Kenangan, Nikmati Cashback 40 Persen BRImo!
-
Bojan Hodak Tegas! Tak Ada Laga Mudah untuk Persib di Sisa Musim
-
7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
-
Rizky Ridho Jadi Wajah Baru Game Total Football VNG yang Rilis April 2026
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki
-
5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan
-
Cerita Uang Rp150 Juta Ditolak Ajudan Pangdam di Sidang Abdul Wahid
-
Review Film Lee Cronins The Mummy: Brutal, Gelap, dan Tak Terlupakan!