/
Senin, 26 September 2022 | 19:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Sebagai informasi, Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. 

Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara, enam tersangka Obstruction of Justice diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Load More