SUARA SEMARANG - Kejaksaan Agung atau Kejagung diingatkan agar selalu berhati-hati meneliti berkas perkara kasus pembunuhan Ferdy Sambo pada Brigadir J yang sudah dilimpahkan oleh Polri, hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid.
Melansir Suara, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut Kejaksaan harus melakukan tindakan yang lebih lanjut untuk berkas perkara Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, menilai kejaksaan perlu melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Apa masalahnya, Usman Hamid melihat karena berkas perkara kasus ini bolak-balik dikembalikan dari kejaksaan ke kepolisian, yang membuat masalah rentan untuk melanjutkan perkara Ferdy Sambo/\.
"Perlunya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Yoshua (Brigadir J) oleh kejaksaan bukan oleh kepolisian," kata Usman Hamid dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2022).
Menurut Usman Hamid, bolak-baliknya berkas perkara pembunuhan Brigadir J sebagai tanda lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik Polri, meskipun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Menunjukkan lemahnya alat bukti, lemahnya pembuktian termasuk dari segi rekonstruksi, secara proses tadi tidak melibatkan partisipasi korban," kata Usman Hamid.
Di sisi lain, ada yang ditanggalkan oleh penyidik Polri dalam menyusun berkas perkara Brigadir J.
"Padahal ada hak-hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini, itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," kata dia.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Paling Populer di Sumatera Barat, Jadi Pengen Liburan
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai meneliti berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya, Kejagung akan mengumumkan hasil pemeriksaan berkas tersebut pada Rabu (28/9/2022) ini.
"Semoga, Rabu sudah ada pengumuman atas kasus tersebut. Rabu siang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana kepada wartawan, Senin (26/9/2022) lalu.
Ketut Sumendana menyebut, batas penelitian kasus tersebut jatuh pada Kamis (29/9/2022).
Lebih jauh, Kejagung menargetkan pengumuman berkas perkara Ferdy Sambo dkk pada pekan ini.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis ya," ujar Ketut Sumendana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Diponegoro Versi Peter Carey: Belajar Sejarah Sambil "Nyelam" ke Pikiran Masyarakat Jawa Kuno
-
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Peringatan Jumat Agung, Katedral Jakarta Hadirkan Jalan Salib Lux in Nihilo
-
Tak Gentar Racikan Paul Munster, Persija Jakarta Bidik Kemenangan atas Bhayangkara FC
-
Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Sentuhan Luna Maya untuk Pendidikan, Hadirkan Ruang Belajar Lebih Layak
-
Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya
-
Redmi K90 Ultra Lolos Sertifikasi 3C, Fitur Fast Charging 100 W Jadi Andalan