/
Rabu, 28 September 2022 | 08:20 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut Kejaksaan harus melakukan tindakan yang lebih lanjut untuk berkas perkara Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J (Suara.com)

Sebelumnya, Kejagung meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diharapkan berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri, karena tidak lengkap atau faktor lain.

"Perkara FS (Ferdy Sambo) sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan Kamis (22/9/2022).

Load More