SUARA SEMARANG - Polri bersiap untuk menghadapi empat polisi pelanggar dalam kasus Ferdy Sambo yang megajukan banding dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disidang mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan.
Melansir Suara, Saat ini Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, ada nama mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan.
Adapun mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan kawan-kawan memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP, dan Polri bersiap untuk menghadapinya melalui sidang.
“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/9/2022).
Sementara Keempat pelanggar yang mengajukan banding tersebut yakni mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Kedua nama lainnya yaitu, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Dedi Prasetyo. pelaksanaan banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar dalam rekayasa kasus Ferdy Sambo.
Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, Dirut PLN: Untuk Menjaga Kenyamanan Masyarakat
“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Dedi Prasetyo.
Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo disidang Jumat (2/9), kemudian Kombes Pol. Agus Nur Patri disidang etik pada Selasa (6/9) dan AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik Jumat (10/9) dengan putusan yang sama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH pun telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pimpinan Sidang KKEP.
Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 walau kemudian permohonan banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.
Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tiga di antaranya berstatus tersangka obstruction of justice, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.
Berita Terkait
-
Awas Ferdy Sambo Lolos Jerat Hukum, Kejaksaan Diingatkan Hati-hati, Amnesty International Indonesia: Tanda Lemahnya Alat Bukti dari Polri
-
Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat
-
Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri
-
Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat
-
Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok
-
Menyentuh! Ayah Bunga Zainal Wafat Usai Semua Anak Berkumpul, Dimakamkan Sesuai Keinginan Istri
-
Redam Penolakan Warga, Pemkot Bogor Ajak Warga Kayumanis Studi Banding ke China Soal PSEL
-
Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?
-
Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini