/
Rabu, 28 September 2022 | 12:57 WIB
Febri Diansyah pengacara kuasa hukum Putri Candrawathi (Instagram @febridiansyah)

SUARA SEMARANG - Eks jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memutuskan untuk jadi kuasa hukum Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Febri Diansyah menyampaikan pernyataan sebagai penasehat hukum atau pengacara Putri Candrawathi pada akun Twitter pribadinya Rabu (28/9/2022).

Di katakannya, dia akan mendampingi Putri Candrawathi selama proses hukum yang masih berjalan dalam kasus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebagai Advokat, Febri juga menegaskan akan bekerja secara obyektif dalam membela Putri Candrawathi pada perkara hukum.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," katanya, dalam unggahan di akun Twitternya @febridiansyah.

Dalam pernyataannya, Febri Diansyah memaklumi akan banyak pihak yang tidak senang atas keputusan dia sebagai kuasa hukum atau pengacara Putri Candrawathi.

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," tulis Febri Diansyah.

Selanjutnya, sebagai bentuk pilihan profesional sebagai advokat, Febri Diansyah sedikit memberikan alasan mengapa dirinya mau menjadi pengacara Putri Candrawathi.

Febri Diansyah mengaku dirinya diminta bergabung ke tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu. 

Baca Juga: Ryan Reynolds Bocorkan Hugh Jackman Bakal Jadi Wolverine Lagi di Deadpool 3

Sebelumnya, kata Febri Diansyah, pria berkacamata itu mengaku mempelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Putri Candrawathi.

Bahkan Febri Diansyah mengaku sudah bertemu dengan Putri Candrawathi.

"Ya saya memang diminta bergabung dengan di Tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa pekan lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu bu Putri Candrawathi saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," tulis Febri Diansyah.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara bu Putrri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," lanjut Febri Diansyah.

Untuk diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo.

Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh oleh ibunya.

Sedangkan, tersangka lainnya ada Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Load More