/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Pengurus PSSI (Instagram @pengamatsepakbola)

SUARA SEMARANG -PSSI tidak masuk dalam nama para tersangka yang dinyatakan bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan enam nama tersangka, namun tak ada PSSI sebagai induk organisasi sepak bola yang menaunginya.

Kini terungkap alasan sebab mengapa PSSI tidak masuk dalam jajaran para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang.

Di sebutkan oleh Kapolri ada enam nama tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yakni AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut LIB, AH panpel, SS security officer. Kemudian ada Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.

Polri juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi terkait Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan dilakukan Irwasum dan Divisi Propam. Hal ini memungkinkan ada tersangka lian yang akan ditetapkan.

Meski demikian, mengapa PSSI tidak menjadi bagian nama tersangka tragedi Kanjuruhan. Berikut ada regulasi Pasal yang cukup kuat dimana kedudukan PSSI dalam sebuah pertandingan kompetisi resmi.

Di sebutkan dalam regulasi PSSI tentang Keselamatan dan Keamanan Tahun 2021. Yakni pada pasal 2 dan pasal 3.

Pasal 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 tentang Maksud dan Tujuan, berbunyi sebagai berikut, 'Maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Panpel memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan sebelum, sesama, dan setelah pertandingan, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan menciptakan pelayanan bagi individu yang hadir, termasuk stadion beserta instalasinya.

Sedangkan pada pasal 3 tentang Tanggungjawab, berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Anggota Brimob Polda Jatim Perintah Tembak Gas Air Mata Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

1. Panpel wajib, dengan bianyanya sendiri, bertanggungjawab secara penuh untuk:

a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya.

b. Mematuhi semua hukum yang belaku.

c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya.

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini, dan

e. Menunjuk petugas keselamatan dan keamanan (safety and security officer).

Berdasarkan regulasi diatas, maka memang Panpel yang bertanggung jawab secara penuh atas kejadian di dalam stadion saat pertandingan, dan melepaskan PSSI dari segala tuntutan atas kerusakan, kecelakaan dan lainnya.

Aturan tersebut membuat pengurus PSSI dibebaskan atas segala yang terjadi dalam pertandingan.

Load More