SUARA SEMARANG - Dua tersangka kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga. Mereka menjual obat daftar G yang dilarang.
Dua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Dengan barang bukti ikut diamankan berupa narkoba jenis obat daftar G dan psikotropika lainnya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba.
Yang pertama diamankan yaitu tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada Minggu (25/9/2022).
"Modusnya membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako. Namun digunakan juga untuk menjual obat daftar G," jelasnya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Kasus kedua yang diungkap pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukateja. Tersangka yang diamankan berinisial FH (28) laki-laki warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.
"Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Baca Juga: Cerita Pinkan Mambo Teror Ahmad Dhani, Hingga Maia Estianty jadi Penyelamat Gabung Duo Ratu
"Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Dirut PT LIB Hadian Lukita Beri Bocoran Pemeriksaan Kliennya
-
Jalani Pemeriksaan Polisi, Berikut Dua Alasan Rizky Billar Ditahan jadi Tersangka KDRT
-
Saat Mahfud MD Sebut PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, Keamanan, Saling Hindar Tanggung Jawab: Tanda Tersangka Baru Muncul ?
-
Rizky Billar Datangi Polres Metro Untuk Diperiksa, Berpotensi Langsung Jadi Tersangka
-
Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mnet Luncurkan Girls Planet 2 pada 2027, Siap Cetak Girl Group Global Baru
-
Cuaca Semarang Sabtu Ini: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Kota Atlas
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2026, Hadiah Bundle Gintama hingga Gloo Wall Gratis
-
Gaji Dipotong, BPJS Tak Disetor: Jeritan Puluhan Pekerja Konstruksi Tulungagung
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Teks Ikrar Pelajar Indonesia, Dibaca saat Upacara Hardiknas 2026
-
Hanya Sekejap Mata: Tragedi di Balik Jatuhnya Si Kecil AZ dari Balkon RS Hermina Madiun
-
Jadwal Lengkap BRI Super League Pekan 31: Persib Tantang PSIM, Persija Dijamu Persijap
-
Bhayangkara FC Tak Terima! Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun, Klub Resmi Banding ke PSSI
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran