Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten hakim agung, Prasetyo Nugroho dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.
Prasetyo akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati.
"Kami periksa Prasetyo NUgroho dalam kapasitas saksi untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Selain Prasetyo, penyidik juga memanggil karyawan swasta Redhy Novarisza untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Prasetyo dan Redy dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah mereka telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Adapun total yang sudah ditahan dalam kasus ini berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Telisik Pejabat Terima Uang dari Pihak Swasta
Berita Terkait
-
Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Telisik Pejabat Terima Uang dari Pihak Swasta
-
Batal diperiksa Kasus Lukas Enembe, KPK Akan Panggil Ulang Asisten Direktur MBS Casino Singapura Defry Stalin
-
Minta Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat, ICW: KPK Usut Dugaan Korupsi Gubernur Papua Bukan Seorang Kepala Suku
-
Menohok, Lukas Enembe Ditantang Ksatria dan Jangan Bawa-bawa Adat di Kasus Korupsi
-
Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
-
Heboh Mobil Terpasang Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dituding Terlibat Aktor Politik Praktis