/
Senin, 31 Oktober 2022 | 11:27 WIB
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Arga)

SUARA SEMARANG -- Sebanyak 13 saksi dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dihadirkan pada persidangan hari ini (31/10/2022).

Pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi yang terlebih dahulu dimintai keterangan.

Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa melontarkan sejumlah pertanyaan pada PRT Ferdy Sambo ini. Alih-alih memberikan jawaban jelas dan detail, Susi justru kerap mengeluarkan dua kata "tidak tahu".

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dikutip dari Suara.com.

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Selain Susi, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka diantaranya Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo), Sartini (PRT), Rojiah (PRT), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (PRT), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.

Sebelum bersaksi, ke 13 saksi terlebih dahulu diambil sumpah berdasar kepercayaannya masing-masing. 

Baca Juga: Video Kiper PSIS Semarang Wahyu Tri Nugroho Lakukan Penyelamatan Banjir Like dan Komentar

Load More