/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:03 WIB
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah (Suara.com/Yasir)

SUARA SEMARANG -- Proses persidangan terkait pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.

Sejak awal kasus terbongkar, dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi banyak disangsikan oleh masyarakat.

Terlebih, lokasi pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi berubah, usai skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan Brigadir E tidak berjalan mulus.

Pertama, lokasi pelecehan dilaporkan di Kompleks Polri Duren 3, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi lantas berubah menjadi di Magelang.

Dalam sidang, Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi bersikukuh bahwa kliennya memang mengalami kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022

Eks jubir KPK ini lantas mengungkap bukti kekerasan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi.

"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," katanya dikutip dari Suara.com.

Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.

"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.

Baca Juga: Ada Jamu Haram ?! Simak Penjelasan LPPOM MUI Terkait Jamu Gendong, Jamu Seduh, Jamu Cair dan Jamu Kapsul

Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.

"Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," kata Febri.

Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022.

"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," jelas Febri Diansyah.

Sedangkan bukti keempatnya adalah keterangan dari saksi. Febri meyakini bahwa kliennya telah mendapat kekerasan seksual yang disaksikan oleh dua orang dalam peristiwa di Magelang tersebut.

"Dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan," papar Febri Diansyah.

"Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS," pungkasnya.

Load More