SUARA SEMARANG -- Kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah sampai pada sidang obstruction of justice, yang menyeret tujuh tersangka.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (27/10/2022), terdapat perbedaan pernyataan dari terdakwa Hendra Kurniawan dan keterangan yang disampaikan oleh saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hendra yang merupakan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri menyatakan jika ia sempat melakukan percakapan dengan Acay melalui sambungan telepon pada 9 Juli, sehari setelah Brigadir J tewas.
Dikutip dari Suara.com, dalam percakapan tersebut, Hendra memerintahkan Acay untuk mengecek alias screening CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Percakapan dilakukan menggunakan ponsel dari genggam Agus Nurpatria.
Namun, Acay membantah adanya percakapan dengan Hendra Setiawan soal perintah Sambo. Hal itu ditanyakan jaksa penuntut umum merujuk pada surat dakwaan yang ada.
"Saya beralih ke 9 Juli ya. Saudara kan berangkat ke Bali. Apakah ada Agus Nurpatria hubungi saksi?" tanya JPU
"Betul," jawab Acay.
"Pukul berapa?" kata JPU.
"Saya tidak ingat pastinya, masuk ke misscall. Pada saat saya buka baru kelihatan ada miscall dari beliau," kata Acay.
Baca Juga: Apakah Angciu Halal ? Sering Digunakan di Nasi Goreng, Seafood dan Tumis-Tumisan
"Setelah miscall, apakah saudara hubungi?" kata JPU.
"Saya coba hubungi Pak Agus namun tidak masuk," kata Acay.
"Tadi saksi dengar, nih ada di sebelah saya saat hubungi saudara. Apakah bicara dengan Hendra?" kata JPU.
"Menggunakan HP Pak Agus," kata Acay.
JPU kemudian mengkonfirmasi percakapan Hendra dan Acay yang tertuang dalam surat dakwaan. Disebutkan kalau Hendra bertanya pada Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dicek.
Namun Acay membantah adanya percakapan tersebut. Dia beralasan, suara dalam sambungan telepon tidak terdengar lantaran berada di atas tol laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara