SUARA SEMARANG - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J berlanjut dengan mendatangkan saksi ART Ferdy Sambo bernama Susi.
Namun dalam kesaksiannya, Susi membuat bingung majelis hakim hingga disebut oleh Bharada E bahwa kesaksian ART Ferdy Sambo tersebut banyak bohongnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim untuk mengenakan saksi dengan Pasal tentang Kesaksian Palsu.
Adapun beberapa kesaksian Susi yang dibantah oleh Bharada E adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 4 yang dikatakan Susi ada pelecehan, dibantah oleh Bharada E.
"Saudara Yosua mengangkat Putri?," tanya hakim kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dikutip dari PMJ News.
"Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’, mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," terang Bharada E.
2. Perihal kesaksian Susi yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga serta ucapan Susi yang menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo adalah tidak benar.
"Saudara FS ini lebih sering di jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," ungkap Bharada E.
Baca Juga: Investasi Jadi Salah Satu Upaya Tekan Angka Kemiskinan di Aceh
3. Ketidakselarasan kesaksian Susi yakni saat Ferdy Sambo dan beberapa ajudan serta anggota keluarga terpapar Covid-19, isolasi yang dilakukan yakni di rumah Bangka dan tidak pernah di rumah Duren Tiga.
4. Susi menyebut Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Saguling. Bharada E membantah kesaksian Susi dengan menyebut mendiang memiliki kamar di rumah Saguling.
5. Soal senpi laras panjang.
"Menurut saya, saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia. Di mobil cuma berempat orang dan pasti keliatan," jelas Bharada E.
Sementara itu, saksi Susi terancam dengan hukuman 7 tahun penjara jika terbukti memberikan kesaksian palsu di persidangan.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Masalah Jantung, Eks Gelandang Chelsea Oscar Pensiun di Usia 34 Tahun
-
Unggul Jumlah Pemain Tapi Gagal Menang, Pelatih PSMS Medan: Kami Sangat Kecewa
-
ASN Probolinggo Kini Wajib Pakai Sepeda dan Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
-
Wangi Hangat dan Memikat: Ini 5 Parfum Spicy Woody yang Harus Dicoba!
-
Bintang RANS Simba Bogor Resmi Sandang Pangkat Letda TNI AD
-
Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir
-
Target Piala Dunia 2030! Calon Striker Naturalisasi Tak Sabar Bantu Timnas Indonesia Ukir Sejarah
-
Mudah, Ini Cara Merawat Motor saat Cuaca Panas dan Terik
-
Ikuti Kejuaraan Asia, Tim Panjat Tebing Indonesia Terbang ke China
-
Bursa Saham RI Merah pada Sesi I, Betah di Level 6.900