/
Selasa, 08 November 2022 | 22:01 WIB
Suara.com/Rakha

SUARA SEMARANG -- Kepemilikan senjata api menjadi salah satu pertanyaan yang dikorek oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dilansir dari Suara.com, salah satu yang dicecar terkait hal tersebut adalah Daden Miftahul Haq, eks ajudan Ferdy Sambo.

Daden yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11/2022), menyatakan tidak mengetahui apakah istri dari Ferdy Sambo tersebut memiliki senjata api atau tidak.

Namun, Daden mengungkap terdapat satu senjata api atau senpi yang biasa disimpan di mobil Putri. Senpi tersebut berjenis Sten Out.

"Apakah saudara pernah melihat senjata api Sten Out? Senjata Sten Out itu melekat pada siapa, terdakwa Sambo atau Putri Candrawathi?," tanya jaksa.

"Di mobil yang membawa ibu Pak," jawab Daden.

Sebagai ajudan yang pernah mengawal Putri selama lima bulan, jaksa pun mencecar soal kepemilikan senjata api Sten Out tersebut.

"Selama mengawal Putri Candrawathi, apakah saudara terdakwa Putri Candrawarthi memiliki senjata api?," cecar jaksa.

"Saya tidak tau," jawab Daden.

Baca Juga: Brigadir J Curhat Minta Dicarikan Cewek Oleh Daden ?

"Pernah melihat Putri Candrawathi memiliki senpi?," jaksa menegaskan.
"Tidak tahu," jawab Daden.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak sempat menuding Putri ikut menembak Yosua. Istri Ferdy Sambo itu menurutnya diduga menembak menggunakan senjata buatan Jerman.

Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengklaim mengetahui hal tersebut berdasar sumber intelijen dan hasil investigasi yang dilakukannya secara pribadi.

Namun, hal tersebut dibantah oleh kubu Putri melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Dia menegaskan kesaksian Kamaruddin dalam persidangan tersebut tidak benar.

Load More