/
Jum'at, 04 November 2022 | 10:35 WIB
terdakwa Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

SUARA SEMARANG -- Kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin mencuat ke publik, usai skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E dipatahkan oleh Richard Eliezer alias Bharada E.

Skenario tersebut, termasuk adanya sisipan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, diungkap kembali dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Kali ini, saksi yang dimintai keterangan adalah AKBP Ridwan Soplanit. Kala itu, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikutip dari Suara.com, Ridwan menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) sudah disusun berdasarkan insiden baku tembak Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer. Di mana, diselipkan pula adanya kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh Putri.

BAP yang telah disusun oleh Polres Metro Jakarta Selatan itu diantar langsung Kombes Budhi Herdi yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ke Ferdy Sambo. Namun, BAP itu tidak langsung diterima.

"Dia tidak langsung setuju, dia ke lantai atas sampaikan ke Bu PC. Setelah itu turun lagi, (baru oke) iya," kata Ridwan Soplanit.

Di hari yang sama pula, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto untuk memasukkan adegan tembak-menembak dalam laporan pelecehan seksual terhadap istrinya di Duren Tiga.

"Pukul 8 malam kami ke Polres Jaksel, di Polres kita Anev dengan tim penyidik kita ketemu Arif dan Chuck membawa lembar kronologis untuk membuat LP model B," ujar Ridwan.

Sementara itu, ketika menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Irfan Widyanto, Ridwan juga mengungkapkan adanya intervensi dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), khususnya terkait pengamanan CCTV.

Baca Juga: Bolehkah Parfum Beralkohol Dipakai Shalat ? Begini Penjelasannya

"Apa alasan tidak langsung amankan CCTV?" tanya kuasa hukum Irfan.

"Bagi saya itu problem, tantangan bagi saya itu pada saat kami sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya. Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kami olah TKP itu status quo, kami itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu," jawab Ridwan.

Ridwan yang kala itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan tim olah TKP merasa terguncang. Pasalnya, berbagai langkah sudah lebih dulu diambil oleh tim Propam Polri seperti mengambil barang bukti hingga para saksi.

"Nah, di situlah membuat energi dan fokus saya itu, untuk bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti dan terutama saksi-saksi ini untuk saya meng-crosscheck daripada kebenaran atau investigasi lebih lanjut. Nah itulah yang membuat kita terpecah di situ untuk melakukan pengejaran sampai di Mabes, melakukan pengambilan dan sebagainya," jelas dia.

Load More