SUARA SEMARANG - Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti akhirnya divonis hukuman penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis pada Dea OnlyFans tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan. Selain hukuman kurungan penjara, Dea OnlyFnas juga mendapatkan hukuman denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022) dikutip dari PMJ News.
Vonis terhadap Dea OnlyFans ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.
Waktu itu polisi tidak menahan Dea onlyFans karena sikap kooperatif dan sempat mengaku hamil.
Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada Dea OnlyFans atas kasus yang menjeratnya ini.
Kasus Dea OnlyFans semakin ramai karena menyeret nama komedian Marshel Widianto.
Kala itu, Marshel mengaku bahwa dia membeli link Google Drive Dea OnlyFans hanya untuk menolong.
Baca Juga: Situasi Masih Cair, Golkar Tak Mau Panik Dengar Kader PPP Deklarasikan Anies Jadi Capres 2024
Marchel berpikir jika membeli melalui platform OnlyFans, maka maksud untuk membantu dengan cara memberikan uang lebih kepada Dea tidak bisa dilakukan.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Widy Vierratale Disomasi, Buntut Aksi Buka Baju saat Manggung di Palu
-
Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara, Akhir Perjalanan BBW Beken
-
Aksi Buka Baju Widi Vierratale saat Manggung: Udah Biasa Buat Orang Lama
-
Widi Vierratale Dapat Sokongan Setelah Dilaporkan ke Polisi Karena Buka Baju di Panggung: Letak Pornografinya di Mana?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa