SUARA SEMARANG - Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti akhirnya divonis hukuman penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis pada Dea OnlyFans tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan. Selain hukuman kurungan penjara, Dea OnlyFnas juga mendapatkan hukuman denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022) dikutip dari PMJ News.
Vonis terhadap Dea OnlyFans ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.
Waktu itu polisi tidak menahan Dea onlyFans karena sikap kooperatif dan sempat mengaku hamil.
Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada Dea OnlyFans atas kasus yang menjeratnya ini.
Kasus Dea OnlyFans semakin ramai karena menyeret nama komedian Marshel Widianto.
Kala itu, Marshel mengaku bahwa dia membeli link Google Drive Dea OnlyFans hanya untuk menolong.
Baca Juga: Situasi Masih Cair, Golkar Tak Mau Panik Dengar Kader PPP Deklarasikan Anies Jadi Capres 2024
Marchel berpikir jika membeli melalui platform OnlyFans, maka maksud untuk membantu dengan cara memberikan uang lebih kepada Dea tidak bisa dilakukan.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Widy Vierratale Disomasi, Buntut Aksi Buka Baju saat Manggung di Palu
-
Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara, Akhir Perjalanan BBW Beken
-
Aksi Buka Baju Widi Vierratale saat Manggung: Udah Biasa Buat Orang Lama
-
Widi Vierratale Dapat Sokongan Setelah Dilaporkan ke Polisi Karena Buka Baju di Panggung: Letak Pornografinya di Mana?
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Catat! Jadwal Imsakiyah Kota dan Kabupaten Bogor 19 Februari 2026
-
Hukum dan Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh Ramadan, Lengkap Arab Latin dan Penjelasannya
-
Ketua DPRD Bogor dan Bupati Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Gelora Pakansari
-
Tarawih Perdana Masjid Nurul Wathon Pakansari, Jamaah Meluber Hingga Selasar
-
Anti Lemas! Ini Rekomendasi Makanan Sahur Pertama Ramadan Penuh Berkah
-
Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar
-
Ramadan Tetap Maksimal, PSIM Yogyakarta Sesuaikan Jadwal Latihan
-
Dulu Timnas Indonesia Kini Persib Bandung, Jejak Kontroversial Wasit Majed Al-Shamrani
-
Jadwal Imsakiyah Jakarta Kamis 19 Februari, Catat Waktu Sahur dan Subuh