SUARA SEMARANG - Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti akhirnya divonis hukuman penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis pada Dea OnlyFans tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan. Selain hukuman kurungan penjara, Dea OnlyFnas juga mendapatkan hukuman denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022) dikutip dari PMJ News.
Vonis terhadap Dea OnlyFans ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.
Waktu itu polisi tidak menahan Dea onlyFans karena sikap kooperatif dan sempat mengaku hamil.
Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada Dea OnlyFans atas kasus yang menjeratnya ini.
Kasus Dea OnlyFans semakin ramai karena menyeret nama komedian Marshel Widianto.
Kala itu, Marshel mengaku bahwa dia membeli link Google Drive Dea OnlyFans hanya untuk menolong.
Baca Juga: Situasi Masih Cair, Golkar Tak Mau Panik Dengar Kader PPP Deklarasikan Anies Jadi Capres 2024
Marchel berpikir jika membeli melalui platform OnlyFans, maka maksud untuk membantu dengan cara memberikan uang lebih kepada Dea tidak bisa dilakukan.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Widy Vierratale Disomasi, Buntut Aksi Buka Baju saat Manggung di Palu
-
Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara, Akhir Perjalanan BBW Beken
-
Aksi Buka Baju Widi Vierratale saat Manggung: Udah Biasa Buat Orang Lama
-
Widi Vierratale Dapat Sokongan Setelah Dilaporkan ke Polisi Karena Buka Baju di Panggung: Letak Pornografinya di Mana?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Rahasia Frengky Missa Bikin Bintang Persija Allano Lima Mati Kutu
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Maut di Sepertiga Malam: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak Kebakaran di Pesisir Barat
-
Cinta Orang Tua yang Tak Adil, Luka yang Tak Terucap di Buku Katanya Kembar
-
Babak Baru Kasus Nizam: Ibu Tiri Layangkan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di PN Cibadak
-
Novel Lakuna: Kisah Cinta yang Tersesat di Jejak Sumpah Leluhur
-
CNAF Tebar Dividen Rp129 Miliar
-
Viral Kabar Mata Bengkak Dipukul Okin, Rachel Vennya: Aman, Aku Jago Wushu
-
Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang
-
Paspoortgate Memanas! Naturalisasi Pemain Keturunan Disorot, Jurnalis Belanda Sebut Bodoh