SUARA SEMARANG - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak, bersama timnya mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022).
Kedatangannya tersebut untuk meminta BPKP menghentikan penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu.
Kamaruddin dan timnya diterima Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1, Sudiyatmoko, dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2, Jumanto, di ruang kerja Kepala BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Kamaruddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan penanganan kasus tersebut dan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan instansi berwenang, yaitu BPKP maupun BPK.
"Karena itu kami datang untuk meminta agar BPKP Jawa Tengah menghentikan penghitungan kerugian, jika saat ini sedang dilakukan penghitungan, atas pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga ke PT Citra Guna Perkasa," kata Kamaruddin.
Menurutnya, sangat aneh dan terkesan dipaksakan penanganan perkara tersebut oleh Kejati Jawa Tengah. Alasannya, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum jelas dan belum ada kerugian negara.
Di samping itu, lanjutnya, kliennya hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis dalam pemberian kredit tersebut ke PT CGP. Sehingga sangat aneh jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Klien saya ini juga korban. Sebagai penjamin, asetnya disita dan belum mendapatkan ganti rugi aset sejumlah bidang tanah dan bangunan yang dijadikan agunan di bank tersebut," jelasnya.
Menurutnya, jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan Pasal Tipikor, maka dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di Indonesia nantinya. Pasalnya, pihak bank akan trauma menyalurkan fasilitas kreditnya dan investor takut mengambil kredit dari bank, khususnya bank BUMN.
Baca Juga: Denise Chariesta Tuding Istri RD Juga Selingkuh Sebut Dapatkan Informasi Dari Kak Bulan
Di samping itu, masih kata Kamaruddin, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberian kredit tersebut masuk ke ranah keperdataan yaitu dengan diputusnya pailit PT CGP. Sehingga semua pembayaran dan pelunasan hutang ditangani oleh kurator.
"Ada keputusan pengadilan yang sudah Inkracht yaitu pemberian kredit itu masuk perdata. Kemudian juga disebutkan dalam putusan, membebaskan penjamin dari segala tuntutan hukum baik perdata maupun pidana," terangnya.
Oleh karena itu, menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah adalah bentuk kriminalisasi karena pihak yang lepas dari tuntutan hukum masih dipaksakan menjadi tersangka.
"Karena itu, kami minta BPKP menghentikan penghitungan kerugian negara agar tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada. Terlebih, saat ini juga masih berjalan gugatan Lain-lain dengan tergugatnya yaitu kurator, Kejati Jawa Tengah, BPK, BPKP dan lainnya," pintanya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2, Jumanto menyampaikan, BPKP Jawa Tengah saat ini memang sedang melakukan penghitungan kerugian negara, sesuai permintaan dari Kejati Jawa Tengah.
Hanya saja, kata Jumanto, BPKP Jawa Tengah sebagai institusi pemerintah, hanya memberikan supporting atau dukungan k3pada institusi yang lain, dalam hal ini Kejati Jawa Tengah.
"Hasil dari ini akan kami pelajari dulu. Harapannya tentu hasil yang baik. Proses hukum sudah berjalan, kita nunggu putusan hakim nantinya bagaimana," katanya
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi
-
Tak Percaya Putri Candrawathi Kena Covid-19, Kamaruddin Simanjuntak: Harus Diuji, Mereka Sering Bohong, Sebar Hoax!
-
Tepis Isu Rivalitas, Puan Blak-blakan Ungkap Hubungannya dengan Ganjar: Dari Dulu Juga Mesra
-
Waspada! Curah Hujan di Jawa Tengah Masih Tinggi, Ini Penjelasan BMKG
-
Berharap Ganjar Jadi Presiden daripada Puan, Ada yang Menyuarakan Golput jika Keduanya Berpasangan di Pilpres
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Perjalanan Karier Pemain Maluku Daijiro Chirino hingga Membela Klub Cristiano Ronaldo
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Mudik ke Maluku, Pemain Keturunan Ini Dibuat Geleng-geleng Lihat Indahnya Kampung Halaman
-
Minta Mobil Dinas Rp8,5 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Masud dan Istri
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
Lolos Saja Belum Pasti, Pelatih Malaysia Sudah Pasang Target Juara Piala Asia 2027
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar