/
Selasa, 22 November 2022 | 14:16 WIB
tangkapan layar/Rakha

SUARA SEMARANG -- Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, seharusnya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan pada Selasa (22/11/2022) hari ini.

Namun, istri dari Ferdy Sambo tersebut menjalani persidangan secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, karena terpapar Covid-19.

Terkait hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyangsikan kebenarannya. Bukan tanpa alasan, Kamaruddin meragukan kebenaran kabar tersebut, karena ia menilai terdakwa yang termasuk dalam Sambo C kerap menebar berita bohong.

Dikutip dari Suara.com, menurut Kamaruddin, kabar Putri reaktif Covid-19 harus diuji di laboratorium.

"Harus diuji kebenarannya dengan dokter dan atau laboratorium lain, mengingat track record mereka ini sering bohong dan atau tebar hoax, agak sulit dipercaya," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Kendati begitu, kata Kamaruddin, pihak keluarga Brigadir Yosua, tetap mengirimkan doa kepada Putri agar lekas sembuh jika benar terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Namun bila benar sakit, doa kami semoga lekas sembuh," pungkasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan ini.

"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap, Uang Rp 200 Juta di Rekening Almarhum Brigadir J Ternyata Berpindah ke Rekening Salah Satu Terdakwa

Load More