/
Sabtu, 26 November 2022 | 14:38 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya di Semarang. (Semarang.suara.com)

Dalam pemeriksaan yang sudah berjalan, 
dugaan percobaan pemerasan mulai dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng yaitu Putri Ayu Wulandari.

Jaksa Putri Ayu Wulandari memberitahukan ada dua tuduhan untuk dimulainya SPDP terhadap Agus Hartono.

Saat itu, Putri Ayu Wulandari langsung menemui Agus Hartono di ruang pemeriksaan. Hanya empat mata, dan penasehat hukum dilarang untuk hadir.

Di ruang pemeriksaan itulah, Putri Ayu Wulandari meminta sejumlah uang untuk penghentian dua SPDP kepada Agus Hartono.

Untuk satu SPDP,  Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

"Dua SPDP total meminta uang Rp 10 miliar dengan kode mengangkat sepuluh jari tangan dia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga dibuat heran, sebab berdasarkan keterangan kliennya bahwa jaksa Putri Ayu Wulandari meminta uang percobaan pemerasan ternyata atas perintah Kajati Jateng saat itu.

"Dia, Putri Ayu mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," kata Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan, saat dimintai uang kliennya langsung menolak sebab dia merasa tidak bersalah.

Baca Juga: Penyebab Kekalahan PSIS Semarang Atas Tim Liga 2 Ada di Lini Belakang

Apalagi, dalam putusan hukum sebelumnya Agus Hartono pada amar putusan PN Semarang dinyatakan tidak bersalah bahkan turut menjadi korban.

Menjadi sangat disayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, sebab kliennya menolak dimintai uang untuk penghentian SPDP justru berimbas kriminalisasi. 

Kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas fasilitas kredit bank BUMN tersebut.

"Karenanya, saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," katanya.

Sementara Agus Hartono menyampaikan, dalam pemberian kredit tersebut, dirinya hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Sehingga dirinya tidak bisa disa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," katanya.

Terkait percobaan pemerasan, katanya, dilakukan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari. Kepada Agus Hartono, saat itu Putri Ayu menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana menyampaikan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait munculnya kabar dugaan percobaan pemerasan oleh oknum jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah.

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," katanya kepada awak media.

Selain melayangkan surat somasi kepada Kejagung, Kamaruddin  juga menembuskan kepada Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI dan Menko Polhukan. Ia juga telah meminta gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka pada kliennya.

Load More