SUARA SEMARANG - Merasa menjadi korban kriminalisasi dan percobaan pemerasan oleh Jaksa Kejati Jateng, seorang pengusaha Semarang, Agus Hartono, menuntut keadilan kepada Jaksa Agung RI.
Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejari Jateng atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada PT Citra Guna Perkasa (CGP).
Sebabnya, penetapannya sebagai tersangka didasari tidak dipenuhinya permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa penyidik Kejati Jateng.
Karenanya, ia melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, melayangkan surat tuntutan bernomor 106/ADV-JEG/XI/2022 tertanggal 26 November 2022.
Dalam suratnya, Agus Hartono meminta perlindungan hukum dan keadilan sebagai korban kriminalisasi oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.
"Surat sudah kami kirimkan. Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada klien kami yaitu Agus Hartono," kata Kamaruddin Simanjuntak, Minggu (27/11/2022).
Kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah, katanya, terkait penetapan tersangka Agus Hartono.
Pasalnya, penetapan tersangka tersebut diawali dengan percobaan pemerasan oleh oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari.
Kamaruddin mengungkapkan, jaksa Putri Ayu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan saat dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepada Agus Hartono, jaksa Putri Ayu menyampaikan bahwa Agus Hartono pasti menjadi tersangka.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Minggu, 27 November 2022
Jaksa Putri Ayu juga menyampaikan bisa membantu membatalkan atau menghapus status tersangka, namun dengan syarat memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp 5 miliar per satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Karena ada 2 SPDP, maka Agus Hartono dimintai Rp 10 miliar.
"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi. Karenanya, ia meminta oknum jaksa pelaku percobaan pemerasan dinonaktifkan sementara.
Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.
"Kami juga meminta agar para oknum jaksa terduga pelaku percobaan pemerasan maupun yang memberi perintah, agar dinonaktifkan sementara guna pemeriksaan. Karena mereka tidak profesional dan arogan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik," pintanya.
Kamaruddin menilai penetapan tersangka Agus Hartono penuh dengan kejanggalan. Karenanya Kamaruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Agus Hartono ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2022/PN Smg.
Tag
Berita Terkait
-
Nah! Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati: Lebih Baik Dia Ganti Pengacara, Kalau Perlu Saya Bayar
-
Mafia Hukum di Mana-mana Mahfud MD Sindir Jaksa hingga Polisi, Raffi Ahmad Bagi-bagi Rp 50 Juta Buat Netizen
-
Mafia Hukum di Mana-mana, Mahfud MD Sindir Jaksa hingga Polisi
-
Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kronologi Jaksa Kejati Jateng Minta Uang Rp 10 Miliar Penghentian SPDP
-
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
3 Tips Memilih Lipstik Awet Muda di Usia 40-an, Bikin Bibir Makin Segar!
-
Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Bencana Tegal: Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Sampai Relokasi Total!
-
Boneka Bernyawa di Jendela Kamar 147
-
Novel Di Tanah Lada: Ketika Kepolosan Anak Bertemu Dunia yang Kejam
-
Dari Tugas Akhir ke Panggung Dunia, Film Anak Macan Sabet Best International Short Film
-
Sentuhan Hati Eyang Meri Hoegeng, Ahok Kenang Kiriman Masakan ke Penjara dan Pesan Kejujuran
-
Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031 Menguat, Satu Negara Pesaing Resmi Mundur
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker