SUARA SEMARANG - Merasa menjadi korban kriminalisasi dan percobaan pemerasan oleh Jaksa Kejati Jateng, seorang pengusaha Semarang, Agus Hartono, menuntut keadilan kepada Jaksa Agung RI.
Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejari Jateng atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada PT Citra Guna Perkasa (CGP).
Sebabnya, penetapannya sebagai tersangka didasari tidak dipenuhinya permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa penyidik Kejati Jateng.
Karenanya, ia melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, melayangkan surat tuntutan bernomor 106/ADV-JEG/XI/2022 tertanggal 26 November 2022.
Dalam suratnya, Agus Hartono meminta perlindungan hukum dan keadilan sebagai korban kriminalisasi oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.
"Surat sudah kami kirimkan. Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada klien kami yaitu Agus Hartono," kata Kamaruddin Simanjuntak, Minggu (27/11/2022).
Kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah, katanya, terkait penetapan tersangka Agus Hartono.
Pasalnya, penetapan tersangka tersebut diawali dengan percobaan pemerasan oleh oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari.
Kamaruddin mengungkapkan, jaksa Putri Ayu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan saat dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepada Agus Hartono, jaksa Putri Ayu menyampaikan bahwa Agus Hartono pasti menjadi tersangka.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Minggu, 27 November 2022
Jaksa Putri Ayu juga menyampaikan bisa membantu membatalkan atau menghapus status tersangka, namun dengan syarat memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp 5 miliar per satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Karena ada 2 SPDP, maka Agus Hartono dimintai Rp 10 miliar.
"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi. Karenanya, ia meminta oknum jaksa pelaku percobaan pemerasan dinonaktifkan sementara.
Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.
"Kami juga meminta agar para oknum jaksa terduga pelaku percobaan pemerasan maupun yang memberi perintah, agar dinonaktifkan sementara guna pemeriksaan. Karena mereka tidak profesional dan arogan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik," pintanya.
Kamaruddin menilai penetapan tersangka Agus Hartono penuh dengan kejanggalan. Karenanya Kamaruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Agus Hartono ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2022/PN Smg.
Tag
Berita Terkait
-
Nah! Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati: Lebih Baik Dia Ganti Pengacara, Kalau Perlu Saya Bayar
-
Mafia Hukum di Mana-mana Mahfud MD Sindir Jaksa hingga Polisi, Raffi Ahmad Bagi-bagi Rp 50 Juta Buat Netizen
-
Mafia Hukum di Mana-mana, Mahfud MD Sindir Jaksa hingga Polisi
-
Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kronologi Jaksa Kejati Jateng Minta Uang Rp 10 Miliar Penghentian SPDP
-
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Sinopsis Tokyo Middle 30, Drama Jepang yang Dibintangi Riisa Naka
-
Anime Aksi SAKAMOTO DAYS Season 2 Umumkan Tayang Januari 2027 di Netflix
-
Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak