/
Minggu, 04 Desember 2022 | 08:32 WIB
Danpaspampres Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Paspampres kembali disorot usai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Perwira berpangkat Mayor di mana dilakukan ke prajurit Kostrad saat KTT G20 (ANTARA)

"Masih dalam pemeriksaan medis," kata Kisdiyanto melansir Suara.

Lebih lanjut, Kisdiyanto belum bisa menjelaskan secara detail begaimana kondisi korban saat ini.

Krisdiyanto mengatakan, korban masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin.

Kronologi kasus dugaan pemerkosaan anggota TNI itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada tanggal 15 November 2022 malam.

Mayor BF disebut datang menemui korban dengan dalih koordinasi tugas.

Adapun kondisi korban disebut tengah tidak enak badan.

Bagas Firmasiaga dengan bujuk rayu melakukan tipu daya koordinasi Mayor BF berhasil dan pada akhirnya terjadilah pemerkosaan.

Saat korban bangun di pagi hari dan sudah mendapati dirinya dalam keadaan tanpa busana. Ia disebut benar-benar terpukul dan trauma.

Kasus ini mencuat di publik, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait dugaan seorang perwira di Paspampres yang perkosa prajurit saat KTT G20 Bali.(SuaraJogja.id/Hiskia Andika) (sumber:)


Terancam Dipecat

Baca Juga: Dalih Manis Mayor Bagas Firmasiaga Perwira Paspampres, Pakai Bujuk Rayu Perkosa Prajurit Kostrad di Hotel, Padahal Kondisinya...


Terkini, terduga pelaku yakni Mayor BF sudah ditangkap, ditahan dan resmi berstatus tersangka. Kasusnya sendiri sudah diambil alih oleh Mabes TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas mengatakan, terduga pelaku bakal dipecat karena ulahnya.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegas Jenderal Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) lalu.

Load More