/
Minggu, 11 Desember 2022 | 23:18 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya Agus Hartono di Semarang. (Semarang.suara.com)

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," kata Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.

"Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.

Kasus dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar ini menyeret perhatian publik. Sebabnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan uang Rp 10 miliar oleh Koordinator Pidsus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Putri mengaku menjalankan atas perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul," ujarnya.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dari situ, Agus kemudian menggugat praperadilan penetapan status tersangkanya ke PN Semarang.

Baca Juga: Jaksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung: Pelanggaran Disiplin dan Wewenang

Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal oleh Jamwas Kejagung, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.

Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum.

Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam.

"Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas," ucapnya.

Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan.

Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru SPDP-nya menyusul," katanya.

Adapun di kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP sampai saat ini.

"Mereka malah tambah ngawur di penetapan tersangka saya kedua. Setelah penetapan tersangka saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tersangka tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya," bebernya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.

"Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyesalkan proses pemeriksaan para jaksa nakal sangat lambat. Bahkan, hingga kini Jamwas Kejagung Ali Mukartono belum menerima laporan sama sekali dari hasil pemeriksaan.

"Harusnya pemeriksa dari Jamwas bisa lebih cepat dapat menangani perkara ini dan sesegera mungkin melaporkannya ke atasan yaitu Jamwas dan Jaksa Agung. Sehingga bisa segera mengambil keputusan," tutur Kamaruddin yang meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.

Load More