SUARA SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa, masuk ke ranah perdata.
Hal itu berdasarkan putusan sela dalam gugatan Lain-lain yang diajukan PT Seruni Prima Perkasa melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tim Kurator PT Seruni Prima Perkasa, Bank BJB, BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam amar putusan sela gugatan nomor 27/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Smg yang dibacakan ketua majelis hakim Suwanto, Rabu (14/12/2022), dinyatakan perkara kredit ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana.
"Menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Gugatan Lain-lain," kata Hakim Suwanto, dalam amar putusan sela, kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, yang menjadi pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat berkaitan dengan boedel/harta pailit berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
"Maka sudah tepat penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," tegasnya.
Kuasa hukum PT Seruni Prima Perkasa, Agus Khanif mengatakan, dalam pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah pas yaitu dalam ranah niaga. Sehingga tidak ada dalam hambatan pembagian harta pailit.
"Karenanya, tergugat 1 yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mnyerahkan boedel pailit yang disita ke kurator untuk pengurusan dalam pembagian dan cepat selesai," katanya, Jumat (16/12/2022).
Adanya putusan sela tersebut, lanjutnya, maka sudah jelas bahwa pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana, tetapi perdata.
"Dalam putusan itu sudah jelas, masuk ranah perdata. Sehingga Kejati Jateng memaksakan kehendak jika melakukan penanganan pidana," ujarnya.
Untuk bisa masuk pidana, menurutnya, harus dipastikan terlebih dahulu ada tidaknya kerugian negara dalam pemberian kredit tersebut. Jika tidak ada kerugian negara, maka tidak bisa dilakukan penanganan tindak pidana dalam hal ini korupsi.
"Untuk masuk ke ranah pidana yaitu korupsi, maka terlebih dahulu harus diperiksa atau dihitung terlebih dahulu kerugian negaranya," tambahnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Andi Susilo mengatakan, adanya putusan sela hakim PN Semarang tersebut, maka penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, merupakan bentuk kriminalisasi.
Sehingga, menurutnya, penanganan perkara pidana yaitu dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa, merupakan perbuatan melawan hukum.
"Selain Kejati Jateng memaksakan masuk ranah pidana, juga melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka Agus Hartono yang posisinya selaku avalis atau penjamin pemberian kredit itu," katanya.
Jika dikaitkan dengan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng, katanya, indikasinya semakin kuat. Yaitu dengan mengkriminalisasi Agus Hartono yang sebenarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik perdata maupun pidana.
"Kemudian oknum jaksa nakal tersebut meminta sejumlah uang dengan imbalan tidak ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Terekam CCTV, Detik-detik Maling Beraksi Dua Kali di Golqi Chicken Makassar
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Bahlil Malah Cengar-cengir Saat Lagu Parodi MBG Diputar di Acara Resmi Kosgoro
-
3 HP Murah Samsung Paling Laris di Dunia Q1 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Chatib Basri Anak Siapa? Dirumorkan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
-
Beras Mahal Menjerit, Beli Rokok Sanggup: Ironi Prioritas Keluarga Indonesia
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam