SUARA SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa, masuk ke ranah perdata.
Hal itu berdasarkan putusan sela dalam gugatan Lain-lain yang diajukan PT Seruni Prima Perkasa melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tim Kurator PT Seruni Prima Perkasa, Bank BJB, BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam amar putusan sela gugatan nomor 27/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Smg yang dibacakan ketua majelis hakim Suwanto, Rabu (14/12/2022), dinyatakan perkara kredit ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana.
"Menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Gugatan Lain-lain," kata Hakim Suwanto, dalam amar putusan sela, kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, yang menjadi pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat berkaitan dengan boedel/harta pailit berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
"Maka sudah tepat penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," tegasnya.
Kuasa hukum PT Seruni Prima Perkasa, Agus Khanif mengatakan, dalam pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah pas yaitu dalam ranah niaga. Sehingga tidak ada dalam hambatan pembagian harta pailit.
"Karenanya, tergugat 1 yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mnyerahkan boedel pailit yang disita ke kurator untuk pengurusan dalam pembagian dan cepat selesai," katanya, Jumat (16/12/2022).
Adanya putusan sela tersebut, lanjutnya, maka sudah jelas bahwa pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana, tetapi perdata.
"Dalam putusan itu sudah jelas, masuk ranah perdata. Sehingga Kejati Jateng memaksakan kehendak jika melakukan penanganan pidana," ujarnya.
Untuk bisa masuk pidana, menurutnya, harus dipastikan terlebih dahulu ada tidaknya kerugian negara dalam pemberian kredit tersebut. Jika tidak ada kerugian negara, maka tidak bisa dilakukan penanganan tindak pidana dalam hal ini korupsi.
"Untuk masuk ke ranah pidana yaitu korupsi, maka terlebih dahulu harus diperiksa atau dihitung terlebih dahulu kerugian negaranya," tambahnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Andi Susilo mengatakan, adanya putusan sela hakim PN Semarang tersebut, maka penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, merupakan bentuk kriminalisasi.
Sehingga, menurutnya, penanganan perkara pidana yaitu dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa, merupakan perbuatan melawan hukum.
"Selain Kejati Jateng memaksakan masuk ranah pidana, juga melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka Agus Hartono yang posisinya selaku avalis atau penjamin pemberian kredit itu," katanya.
Jika dikaitkan dengan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng, katanya, indikasinya semakin kuat. Yaitu dengan mengkriminalisasi Agus Hartono yang sebenarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik perdata maupun pidana.
"Kemudian oknum jaksa nakal tersebut meminta sejumlah uang dengan imbalan tidak ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Newcastle Turunkan Harga, Arsenal Semakin Dekat Dapatkan Bruno Guimaraes
-
Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029
-
Tahan Tangis, Sarwendah Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak di Tengah Gugatan Ruben Onsu
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi