/
Senin, 28 November 2022 | 21:35 WIB
Sidang praperadilan Agus Hartono diganggu dengan muncul isu mafia tanah. (Dok. Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Sidang praperadilan tentang penetapan tersangka pengusaha Kota Semarang, Agus Hartono, diduga diganggu pihak lain dengan memunculkan isu mafia tanah.

Agus Hartono mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejari Jateng, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.

Sidang praperadilan dengan pokok uji materi penetapan tersangka atas dirinya, merasa ada pihak yang sengaja berupaya mengganggu dengan memunculkan isu mafia tanah.

Upaya tersebut dengan memunculkan isu mafia tanah yang dituduhkan kepada Agus Hartono. 

Sebab, dibuktikan dengan aksi beberapa orang yang mengatasnamakan korban mafia tanah di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022).

"Ada pihak-pihak yang berupaya membangun isu mafia tanah padahal sudah ada putusan hukumnya semua," katanya.

Karenanya, Agus menduga jelas ada pihak-pihak yang ingin megganggu sidang praperadilan yang sedang dsidangkan.

Menurutnya, sangat tidak relevan jika perkara yang diisukan yaitu terkait tersangka mafia tanah yang sudah ada putusan pengadilan. 

Karena, Agus Hartono sendiri menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Besok Hevearita Gunaryanti Rahayu Dilantik Jadi Walikota Semarang, Tak Ada Karangan Bunga Diganti Sembako

Produk hukum yang dimaksud, katanya, telah ada putusan PN Salatiga Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Slt yang dibacakan pada 26 Oktober 2022. Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa 21 bidang tanah yang terletak di Kota Salatiga merupakan harta budel pailit PT Citra Guna Perkasa (CGP).

"Putusan tersebut menyebutkan perkara terkait beberapa bidang tanah di Kota Salatiga masuk ranah keperdataan karena harta budel pailit PT CGP. Selain itu, saya tidak tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana terkait beberapa bidang tanah itu," jelasnya.

Beberapa bidang tanah di Kota Salatiga tersebut yang kemudian dijadikan agunan/jaminan atas kredit di Bank Mandiri. Dalam pemeriksaannya, agunan/jaminan tidak ada masalah sehingga kredit dicairkan ke PT CGP.

Produk hukum lainnya, lanjutnya, yaitu adanya putusan praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg yang dibacakan 3 November 2022. Praperadilan tersebut terkait dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polrestabes Semarang atas laporan penipuan yang dilakukan oleh Widagdo Sudharto.

"Widagdo ini adalah penjual tanah yang menjadi agunan/jaminan di Bank BJB Cabang Semarang. Karena dia melakukan penipuan, sehingga saya laporkan ke Polrestabes Semarang," ujarnya.

Dalam putusan itu, hakim PN Semarang memerintahkan Polrestabes Semarang untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan Widagdo Sudharto sebagai tersangka dugaan penipuan yang dilaporkan Agus Hartono.

Load More