SUARA SEMARANG - Momen cukup menyita perhatian saat Nikita Mirzani dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis 29 Desember 2022.
Sebelum sidang atau saat memasuki ruangan, Nikita Mirzani tampak mengenakan alat penyangga leher. Ia mengaku mengalami pengapuran tulang.
Sidang pun digelar dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan penggugat atau pelapor Dito Mahendra dihadapan majelis hakim.
Namun, saat mulai masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali.
Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari jerat hukum.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang, mengutip suara.com.
Nikita Mirzani resmi dinyatakan bebas dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) setelah menjalani sidang di PN Serang pagi tadi.
Pantauan dari lokasi, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan. Perempuan 36 tahun ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang.
"Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
Namun berbeda saat menjalani sidang, saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher. Seperti diketahui, Nikita mengenakan penyangga karena lehernya mengalami pengapuran.
Sayangnya, Nikita Mirzani belum mau memberikan pernyataan apa pun. Janda tiga anak ini tak mau bicara di depan Rutan Serang.
"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik
-
6 Fakta Kunci Kotoran Manusia di Rak Buku yang Bikin Karyawan Panik dan Ungkap Terduga Pelaku
-
John Herdman, Timnas Indonesia, dan Formasi Laga Debutnya yang Amat Intimidatif
-
Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral
-
Waspada Wisata Pantai! Bocah di Serang Tersengat Ikan Beracun, Kenali Gejalanya Segera
-
Buku Merayakan Iman: Menghidupkan Kembali Esensi Cinta dalam Agama
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU