SUARA SEMARANG - Momen cukup menyita perhatian saat Nikita Mirzani dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis 29 Desember 2022.
Sebelum sidang atau saat memasuki ruangan, Nikita Mirzani tampak mengenakan alat penyangga leher. Ia mengaku mengalami pengapuran tulang.
Sidang pun digelar dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan penggugat atau pelapor Dito Mahendra dihadapan majelis hakim.
Namun, saat mulai masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali.
Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari jerat hukum.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang, mengutip suara.com.
Nikita Mirzani resmi dinyatakan bebas dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) setelah menjalani sidang di PN Serang pagi tadi.
Pantauan dari lokasi, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan. Perempuan 36 tahun ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang.
"Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
Namun berbeda saat menjalani sidang, saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher. Seperti diketahui, Nikita mengenakan penyangga karena lehernya mengalami pengapuran.
Sayangnya, Nikita Mirzani belum mau memberikan pernyataan apa pun. Janda tiga anak ini tak mau bicara di depan Rutan Serang.
"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul