SUARA SEMARANG - Nikita Mirzani akhirnya bisa tenang setelah hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan putusan bebas dari jerat hukum kepadanya.
Bebas dari jerat hukum Nikita Mirzani pun menyatakan akan kembali hadir dengan gebrakan terbaru dia di 2023. Apakah balas dendam kepada Dito Mahendra.
Majelis hakim pada sidang tentang pembuktian kasus pencemaran nama pelapor Dito Mahendra, menyatakan Nikita Mirzani bebas dari jerat tuntutan hukum.
Hal ini setelah Dito Mahendra selaku penggugat tidak hadir di dalam sidang dengan agenda pembuktian kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Karenanya, tuntutan hukum kepada Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra dinyatakan gugur oleh hakim.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap majelis hakim dalam sidang, mengutip Suara.com, Kamis 29 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Mendengar putusan vonis bebas, Nikita Mirzani merasa bersyukur. Dia kemudian mengunggah pernyataan dalam akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pusing Hadapi Dito Mahendra, Sang Pacar Bule Datangi Sidang Malah Bawa Tim Vlog
Nikita menyatakan jika tidak usah takut dalam menghadapi tuntutan hukum jika merasa dirinya benar.
Ia bercerita selama 2 bulan lebih 2 minggu secara fisik badannya telah dipenjara. Namun suara dia bebas untuk membela kebenaran.
"kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri," tulisnya dalam Instagram, Kamis 29 Desember 2022.
Ia juga merasakan bahwa kebenaran akan menang pada akhirnya. Bahkan majelis hakim juga telah melakukaan keputusan yang bijaksana.
Bahwa apa yang dituduhkan kepadanya sebagai tersangka pencemaran nama baik Dito Mahendra adalah rekayasa.
"Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi," katanya kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
5 Zodiak Diprediksi Bernasib Baik pada 14 Mei 2026, Keuangan Stabil hingga Asmara Membaik
-
Jackpot! Perjudian Pep Guardiola Berbuah Manis, Phil Foden Jadi Kunci
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
4 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik untuk Lari Lintas Alam
-
Cuma Klub Ini yang Tak Lolos Penilaian Lisensi Super League, Terancam Sanksi Berat!
-
Bocoran Galaxy Unpacked 2026: Samsung Siapkan Kacamata Pintar dan HP Lipat Anyar
-
Striker Timnas Indonesia Ramadhan Sananta Resmi Berpisah dengan DPMM FC
-
10 Mobil PHEV Terlaris April 2026, Merek China Kuasai Pasar Indonesia
-
6 Bedak Lokal High Coverage untuk Kulit Kendur, Makeup Jadi Halus dan Tampak Muda