SUARA SEMARANG - Nikita Mirzani akhirnya bisa tenang setelah hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan putusan bebas dari jerat hukum kepadanya.
Bebas dari jerat hukum Nikita Mirzani pun menyatakan akan kembali hadir dengan gebrakan terbaru dia di 2023. Apakah balas dendam kepada Dito Mahendra.
Majelis hakim pada sidang tentang pembuktian kasus pencemaran nama pelapor Dito Mahendra, menyatakan Nikita Mirzani bebas dari jerat tuntutan hukum.
Hal ini setelah Dito Mahendra selaku penggugat tidak hadir di dalam sidang dengan agenda pembuktian kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Karenanya, tuntutan hukum kepada Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra dinyatakan gugur oleh hakim.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap majelis hakim dalam sidang, mengutip Suara.com, Kamis 29 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Mendengar putusan vonis bebas, Nikita Mirzani merasa bersyukur. Dia kemudian mengunggah pernyataan dalam akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pusing Hadapi Dito Mahendra, Sang Pacar Bule Datangi Sidang Malah Bawa Tim Vlog
Nikita menyatakan jika tidak usah takut dalam menghadapi tuntutan hukum jika merasa dirinya benar.
Ia bercerita selama 2 bulan lebih 2 minggu secara fisik badannya telah dipenjara. Namun suara dia bebas untuk membela kebenaran.
"kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri," tulisnya dalam Instagram, Kamis 29 Desember 2022.
Ia juga merasakan bahwa kebenaran akan menang pada akhirnya. Bahkan majelis hakim juga telah melakukaan keputusan yang bijaksana.
Bahwa apa yang dituduhkan kepadanya sebagai tersangka pencemaran nama baik Dito Mahendra adalah rekayasa.
"Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi," katanya kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi
-
Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing
-
Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri
-
Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru
-
Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru