Suara.com - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Meskipun banyak menuai pro dan kontra, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penerbitan perpu tersebut merupakan wujud dari sikap responsif dan adaptif dari pemerintah atas beberapa kondisi yang terjadi di dunia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Perpu 2 tahun 2022 memiliki banyak tujuan diantaranya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak hingga penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.
“Penting untuk memahami Perpu Cipta kerja ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam perpu tersebut ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” ucap Indah dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (6/1/2023).
Selain itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengubah sejumlah aturan yang sudah ada pada empat undang-undang terkait Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Pasal-pasal yang ada dalan Undang-undang eksisting sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perpu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” tambah Indah.
Ia juga menjelaskan beberapa poin-poin dalam Perpu tersebut yang dinilai merugikan pekerja seperti waktu libur dalam 1 minggu yang dikurangi, cuti haid dan cuti melahirkan dihapus hingga PHK yang boleh dilakukan secara sepihak.
“Mengenai waktu libur yang dikurangi tidak benar, yang benar jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Bila 1 minggu sama dengan 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari, waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari, begitu seterusnya,” terangnya.
Sementara Cuti haid dan cut melahirkan tidak hilang dan mash ada dalam UU 13/2003. Karena tidak ada perubahan, maka cuti had dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu 2/222, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan).
Baca Juga: Hobinya Nyakitin Rakyat, Rocky Gerung Sebut Jokowi Sebagai Man Of Contradiction
“PHK juga hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekeria/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” papar Indah.
Berita Terkait
-
Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan
-
Ketua MK Anwar Usman Diminta Tak Ikut Terlibat dalam Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja
-
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak
-
Kemnaker Siapkan Revisi PP Turunan Cipta Kerja Dampak Pengesahan Perppu, Ini Rinciannya
-
Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur