SUARA SEMARANG - Sebuah SPBU di Pedan Klaten Jateng digugat oleh tiga pemilik lahan selaku ahli waris sebab tidak pernah ijin untuk menempati.
Lahan tersebut ditempati sejak beroperasi tahun 1997 oleh SPBU 44.574,08 di Jalan Pedan Karangdowo, Dukuh Kampung Baru, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Para pemilik atau penggugat merasa tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan lahan oleh pemilik SPBU tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan dari Kantor Advokat GAJ Semarang, Agus Wijayanto menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) tanpa ijin ahli waris oleh pemilik SPBU.
"Karenanya, kami selaku kuasa hukum ahli waris berencana mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada pemilik atau managemen SPBU tersebut," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2023).
AW menuturkan, lahan yang digunakan pihak SPBU memang hanya sebagian. Tiga bidang lahan para ahli waris digunakan untuk akses keluar masuk dan taman depan SPBU.
Ketiga bidang lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum atas nama ahli waris dengan adanya SHM tanah yakni SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460. Yaitu atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.
"Sertifikat yang dimilki oleh para ahli waris resmi dikeluarkan BPN dan tidak mungkin ada sertifikat ganda," tegas AW.
Lebih lanjut AW mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi kepada pemilik atau managemen SPBU sebanyak dua kali.
Somasi pertama dilayangkan pada 22 mei 2022 yang kedua 8 juli 2022. Namun tidak ada tanggapan.
"Isi somasi adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah tersebut tanpa ijin para pemiliknya," jelasnya.
Bahkan, katanya, pihaknya telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi ke BPN Klaten. Mediasi pertama berlangsung November 2022 lalu dan mediasi kedua pada Kamis (26/1/2023) kemarin, di kantor BPN Klaten.
"Namun setelah tiga jam para ahli waris menunggu, dari pihak SPBU tidak ada yang menghadiri mediasi. BPN Klaten menjanjikan akan melaksanakan mediasi ketiga atau lanjutan pada Februari mendatang," tambahnya.
Sembari menunggu pelaksanaan mediasi ketiga, menurut AW, untuk mengamankan tiga bidang milik para ahli waris tersebut, pihaknya akan membuat pembatas untuk menandai mana batas bidang milik SPBU dan bidang milik para ahli waris.
"Sedang kita kaji bentuk pengamanan asetnya, bisa dilakukan sebelum mediasi kedua atau setelah mediasi," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian