/
Rabu, 18 Januari 2023 | 10:18 WIB
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto (semarangkota.go.id)

SUARA SEMARANG - Satol PP Kota Semarang berencana menyegel 2 perumahan tak berizin yang didirikan di Kecamatan Ngaliyam Kota Semarang.

Dua perumahan tersebut terindikasikan berdiri di lahan hijau yang seharusnya tidak didirikan sebagai permukiman.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, mendirikan perumahan di lahan hijau bisa mengakibatkan bencana.

Beberapa waktu ke belakang, Kota Semarang kerap terjadi banjir bandang yang diduga disebabkan alih fungsi lahan.

Dia menyebutkan, salah satu perumahan yang disorot Satpol PP Kota Semarang adalah di Kelurahan Palir.

"Di Daerah Ngaliyan, dekat kelurahan Palir ditemukan dua perumahan berdiri di lahan hijau. Yang pasti kami akan kesana dalam minggu ini," tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. 

Menurutnya, banyak developer baru yang membangun perumahan tidak mengikuti regulasi yang ada.

Kebanyakan mereka yang melanggar tidak terdaftar sebagai anggota REI, sebuah organisasi yang menaungi para developer perumahan.

"Tapi faktanya banyak perumahan baru muncul yang belum tergabung dalam REI. Saya mengindikasi ada dua perumahan di Ngaliyan yang belum berizin," ujarnya. 

Baca Juga: Pengangguran Masih Jutaan Orang, Gimana Nih Bu Menaker?

Dengan temuan itu, Satpol PP sudah menyampaikan saran kepada pengembang untuk tidak membangun di daerah itu karena masuk dalam kawasan hijau. 

"Kecuali, Dinas Penataan Ruang (Distaru) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning," kata Fajar tegas. 

Fajar menjelaskan bahwa temuan tersebut masih dibahas Pemkot Semarang.

"Ini baru dibahas oleh Bu Wali terkait peruntukan itu. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang melanggar," ujarnya.

Load More