SUARA SEMARANG - Mario Dandy Satriyo mendapatkan hukuman dari kampus Universitas Prasetya Mulya atas perbuatannya dalam menganiaya David hingga koma.
Pihak kampus Universitas Prasetya Mulya mengeluarkan siaran pers terkait status terkini Mario Dandy Satriyo.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetya Mulya sejak 23 Februari 2023.
Unggahan soal DO terhadap Mario Dandy Satriyo disampaikan pihak kampus dari instagram resminya @prasmul pada Jumat (24/2/2023) pagi.
Siaran pers tersebut dditandatangani oleh Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak.
Berikut ini isi lengkap dari siaran pers yang diterbitkan Universitas Prasetya Mulya soal Mario Dandy Satriyo:
SIARAN PERS
Menangapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetya Mulya, dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Bukan Bayar Utang, Ressa Herlambang Malah Ajak Korbannya bikin Setingan di Media
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Pelaku Penganiayaan Didepak dari Kampus Prasetiya Mulya
-
Perekam Aksi Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Jadi Tersangka, Perannya Tak Kalah Sadis
-
Mahfud MD Sependapat dengan Ayah David : Tidak Ada Kata Damai Wajib Proses Hukum
-
Berkaca Kasus Dandy, Boleh Nggak Kita Libur Bayar Pajak?
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Pertamina dan Wamen ESDM Tinjau Fuel Terminal Padalarang, Pastikan BBM Aman pada Idulfitri 2026
-
Shopping: Metode Stress Release yang Cukup Efektif Buat Saya, Kamu Juga?
-
Tak Sekadar Narik, Ratusan Driver Ojol Palembang Turun ke Jalan Bagikan Takjil Gratis
-
Ongkos Operasional Mobil Keluarga Murah 1000cc: Mana yang Lebih Merakyat, Xenia atau Sigra?
-
Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini
-
Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos
-
KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta