SUARA SEMARANG - Mario Dandy Satriyo mendapatkan hukuman dari kampus Universitas Prasetya Mulya atas perbuatannya dalam menganiaya David hingga koma.
Pihak kampus Universitas Prasetya Mulya mengeluarkan siaran pers terkait status terkini Mario Dandy Satriyo.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetya Mulya sejak 23 Februari 2023.
Unggahan soal DO terhadap Mario Dandy Satriyo disampaikan pihak kampus dari instagram resminya @prasmul pada Jumat (24/2/2023) pagi.
Siaran pers tersebut dditandatangani oleh Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak.
Berikut ini isi lengkap dari siaran pers yang diterbitkan Universitas Prasetya Mulya soal Mario Dandy Satriyo:
SIARAN PERS
Menangapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetya Mulya, dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Bukan Bayar Utang, Ressa Herlambang Malah Ajak Korbannya bikin Setingan di Media
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Pelaku Penganiayaan Didepak dari Kampus Prasetiya Mulya
-
Perekam Aksi Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Jadi Tersangka, Perannya Tak Kalah Sadis
-
Mahfud MD Sependapat dengan Ayah David : Tidak Ada Kata Damai Wajib Proses Hukum
-
Berkaca Kasus Dandy, Boleh Nggak Kita Libur Bayar Pajak?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi