Dalam putusan tersebut, Wong Chin Moi mengatakan hakim memerintahkan tergugat satu dan tergugat dua (Wong dan Lie Irawan) tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan perusahan PT Sinar Dunia tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat (Tony Damitrias).
Perintah hakim tersebut termasuk tidak boleh melakukan tindakan pendaftaran merek, pendaftaran ulang merek atas semua merek perusahan maupun Hak Cipta Sinar Dunia yang dilakukan direksi hasil RUPS LB tanggal 17 November 2022 selama masa sengketa Persidangan Perkara aquo yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Putusan sela provisionil hakim tersebut ternyata diluar tuntutan Pak Tony Damitrias yang dapat dibaca dengan jelas redaksi kalimat tuntutan provisi berbeda jauh dengan kalimat putusan provisi," ujar Wong.
"Kalimat tuntutan provisi menghukum untuk tidak melakukan pelaksanaan RUPS LB. Sedangkan kalimat Putusan Sela Provisi Menyatakan RUPSLB tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, disertai memberi putusan pula Memerintahkan Wong Chin Moy dan Lie Irwan Damitrias tidak melakukan tindakan pendaftaran termasuk pendaftaran ulang dengan pengertian melarang mendaftarkan dan memperpanjang Merek dan Hak Cipta, yang sangat jelas tidak dimohonkan Pak Tony Damitrias didalam tuntutan provionilnya," beber Wong.
Dalam gugatan Toni Damitrias dengan register perkara Nomor : 527/ Pdt.G /2022/PN.SMG itu sendiri menuntut dalam provisinya hanya satu kalimat yaitu, “Menghukum Para Tergugat dan/atau Para Pemegang Saham PT Sinar Dunia untuk tidak melakukan Pelaksanaan RUPSLB PT. Sinar Dunia hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap”.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar