/
Kamis, 16 Maret 2023 | 14:24 WIB
Konon Pembisik Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda Datangi Polda Metro Jaya. (16/3/2023). (Suara.com/Yasir)

SUARA SEMARANG - Anastasia Pretya Amanda datangi Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Maret 2023 untuk melakukan klarifkasi yang diduga sebagai pembisik Mario Dandy.

Nama Anastasia Pretya Amanda viral sebab dipojokkan sebagai pembisik kepada Mario Dandy tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina.

Anastasia Pretya Amanda atau disebut APA menjawab tentang perihal kaitannya yang dituding sebagai pembisik pada Mario Dandy tentang perilaku David kepada perempuan AG.

Melansir pmjnews, Amanda akhirnya melayangkan gugatan kepada David dalam laporannya di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baiknya.

"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," ungkap Enita Edyalaksmita kepada wartawan.

Menurut kuasa hukum, bahwa klarifikasi telah dilaporkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” tambahnya.

Laporan yang dibuat pihak Amanda diketahui telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Selanjutnya, laporan tersebut dari pihak Amanda sedang menunggu jadwal dimana Amanda diminta datang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Atlet One Pride MMA Barebut Antri Lawan Tarung Mario Dandy dan Shane Lukas, Duh Jadi Samsak Hidup Nih

“Sehingga kita nanti menunggu panggilan untuk Mbak Amanda untuk BAP memberikan keterangan,” ucap Enita.

Dalam laporan yang dibuatnya, pihak Amanda melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang beredar di masyarakat terkait nama baik kliennya akan dipantau sesuai perkembangan dan tidak menutup kemungkinan kembali mempermasalahkan secar hukum.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE,” kata Enita.

Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang ia buat.

Load More