- Eks Wamenaker Noel mengkritik OTT KPK terkait penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta pada 5 Februari 2026.
- KPK menetapkan lima tersangka dari kasus suap yang melibatkan pimpinan PN Depok dan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
- Noel menuduh operasi KPK sebagai "operasi tipu-tipu" dan mendesak Presiden meninjau penindakan hukum yang melanggar hukum.
Suara.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menanggapi soal penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta bernada cibiran.
Diketahui, total ada tujuh orang yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Noel menuding, jika yang dilakukan oleh KPK semua berbasis kebohongan. Sebabnya, Noel mengaku, hal ini perlu dibongkar agar tidak kembali terulang.
“Presiden harus tahu bahwa kejahatan yang dilakukan KPK dengan basis kebohongannya ini harus dibongkar, gak bisa penindakan hukum tapi dengan melanggar hukum, dan terus berulang,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).
Noel bahkan mengubah singkatan dari OTT yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut, OTT KPK merupakan operasi tipu-tipu, bukan operasi tangkap tangan.
“Biar kawan-kawan tahu bahwa operasi tipu-tipu harus dihentikan itu, penangkapan-penangkapan bukan berarti dibuat seperti content creator, KPK itu bocil,“ jelasnya.
Kasus OTT terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok ini bermula dari operasi senyap KPK pada 5 Februari 2026. Tim penyidik KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Depok sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Asep Guntur.
Baca Juga: MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
Selain unsur pengadilan, KPK juga menyeret pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama dan Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai Head Corporate Legal.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20/2001.
Berita Terkait
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi