/
Minggu, 19 Maret 2023 | 22:32 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Polda Jateng)

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. 

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa kejadian OTT terhadap anggota yang berlaku curang sebagai calo merupakan prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri.

"Kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” katanya.

Terkait apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi

Ia mengatakan bahwa Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak," katanya. 

"Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," katanya kembali.

Baca Juga: Perintah Kapolri ke Polda Jateng Nasib 5 Polisi Pelaku Calo Rekrutmen Bintara Polri, PTDH dan Pidana

Load More