/
Senin, 03 April 2023 | 09:57 WIB
penjelasan dari Buya Yahya terkait hukum istri yang melakukan seks oral terhadap suami (Pixabay)

SEMARANG SUARA- Berikut penjelasan dari Buya Yahya terkait hukum istri yang melakukan seks oral terhadap suami, bolehkah?

Islam mengatur tata cara berhubungan suami istri ternasuk dengan adb serta larangannya. Seperti misal dilarang mendatangi istri melalui jalur belakang (anal) hal ini termaktub dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi

“Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima’) kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus/dubur. (HR: At Tirmidzi: 1086).

Jika berhubungan melalui dubur (anal) dilarang, lalu bolehkan melakukan seks oral terhadap suami ?

Melansir dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Kaaffan Chanell berikut penjelasan dari Buya Yahya terkait hukum istri yang melakukan seks oral dalam pandangan Islam.

Pada video tersebut terlihat seorang jama'ah bertanya perihal hukum jika seorang istri lagi berhalangan dan memuaskan sang suami lewat mulutnya (oral seks)

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengingatkan jamaah untuk tidak menjadikan pertanyaan tersebut sebagai bahan lucu-lucuan karena hal tersebut merupakan salah satu hal sensitif.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang boleh dikerjakan. Karena seorang suami bisa bersenag-senag denga istrinya dengan cara apapun selama itu tidak melanggar syariat.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” Ujar Buya Yahya.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Rahasia agar Suami Tahan Lama saat Berhubungan, Hindari Makanan Ini!

Selanjutany Buya Yahya menjelaskan bahwa suami akan berdosa jika mengeluarkan mani atau sperma dengan tangannya sendiri. Namun jika hal tersebut dilakukan dengan istrinya maka hal ytersebut merupakan sebuah pahala bagi keduanya.

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” jelas Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan cara menyenangkan suami tatkala seorang istri sedang haid. yaitu dengan melakukan mofahodah yaitu dengan menjepit di antara dua paha.

“Mohon maaf, mofahodah, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,” katanya lagi.

“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” tutup Buya Yahya.

Load More