/
Minggu, 16 April 2023 | 00:10 WIB
Hadiri Rapat dengan Perca Jateng, Kepala Imigrasi Semarang: Imigrasi Mendukung Hak Perca

SUARA SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menghadiri rapat Anggota Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Jawa Tengah.

Rapat anggota Masyarakat Perca Jateng dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dan jajaran struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. 

Perkawinan Campuran adalah perkumpulan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). 

Perca Jateng berfokus pada bidang advokasi dan memperjuangkan hak-hak anak obyek perkawinan campuran.

Kegiatan Perca diimplementasikan berdasarkan 3 (tiga) pilar kegiatan yaitu : Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi Perca. 

Dewan Pengawas Perca Indonesia Melva Nababan mengungkapkan, bawa tujuan utama Perca memperjuangkan hak dwi kewarganegaraan terhadap anak subyek perkawinan campur, dan hak-hak lain.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan bahwa organisasi ini sangat diperlukan di Indonesia.

Hal ini  mengingat pentingnya penyebaran informasi terkait aturan keimigrasian bagi subyek perkawinan campuran dan anaknya. 

Imigrasi mendukung hak Perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Leicester, Liga Inggris Segera Berlangsung

Load More