"ini kemudian kepailitan ini dilaporkan ke kepolisian, bahwa kepailitan ini adalah rekayasa. Jadi kalau kuasa hukumnya bilang bahwa agustinus korban, padahal agustinus yang merekayasa kepailitan ini," katanya.
Ia juga sependapat dengan jaksa penuntut umum, pada sidang dakwaan Agustinus Santoso pada Selasa 30 Mei 2023 di PN Semarang bahwa dari awal adalah jual beli, tidak pernah ada hutang piutang uang Agustinus Santoso dengan Agnes Siane.
"Dia beli dari bank Mayapada, itu dakwaan jaksa sudah terang. Bahwa agustinus beli, memang dia beli, dia beli tapi kemudian tidak bisa balik nama karena sudah ada putusan kepemilikan ini," katanya.
John Richard juga menjelaskan, ide dari Agustinus Santoso dengan melakukan somasi kepailitan kepada Agnes Siane setelah dua tahun putusan perdata kepemilikan adalah tindakan tidak jujur dan ada pemalsuan.
"Saya bilang kepailitan ini adalah gugatan kepalsuan karena data yang disampaikan itu tidak memasukan data yang sebenarnya bahwa sebenarnya tanah itu bukan lagi milik agnes siane, itu sudah milik Kwee Foeh Lan berdasarkan keputusan tahun 2011," katanya.
Berjalannya waktu, pengadilan yang akan mengeksekusi tanah tersebut menyatakan non excetable atau tidak dapat dieksekusi sebab tanah telah hilang.
Atas dasar itulah Kwee Foh Lan kemudian melakukan laporan pidana telah terjadi rekayasa kepailitan yang dilakukan secara bersama oleh Agustinus dan Agnes.
"Hilang dengan sudah berpindah pada lima pemilik sertipikat dipecah, nah anehnya, sertipikat yang satu diatasnamakan anak agustinus dan anak Wahono luasnya 1100 meter persegi dan atas nama Wahono 192 meter persegi," katanya.
Ia berharap, pada proses persidangan agar majelis hakim untuk bisa memeriksa semua putusan perkara perdata maupun keputusan pidana Agnes Siane. Serta memeriksa keputusan kepailitan dengan melihat tahunnya.
Sebelumnya, Agnes Siane telah dinyatakan oleh PN Semarang melalui putusan Nomor 256/Pid.B/2020/PN Smg, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Intinya mereka sengaja tidak memasukan keputusan ini dalam gugatan kepailitan karena kalau menggunakan ini seakan-akan aset itu masih milik agnes siane, padahal agnes sudah diputus dengan perkara ini bukan lagi pemilik," katanya.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Update Daftar Harga Motor Kawasaki Terbaru April 2026, Berapa Banderol Ninja 250?
-
Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan
-
Ilusi Hemat Triliunan Rupiah Lewat WFH: Memangnya Semudah Itu?
-
Pastikan Kondisi Bugar, Julio Cesar Siap Hadapi Semen Padang
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Erika Carlina Sewa Pawang Hujan di Acara Tedak Siten Putranya: Percaya Enggak Percaya
-
Link Live Streaming PSS Sleman vs Persipal Palu: Peluang Super Elja Nyaman di Puncak
-
5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung