Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebutkan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Idham menyebut hal ini dilakukan karena LPSDK sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa LPSDK dihapus karena bersinggunakan dengan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan keterangan dari KPU, singkatnya masa kampanye yang terjadi pada Pemilu 2024 mendatang berakibat pada sulitnya penempatan jadwal penyampaian LPSDK.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 memang lebih singkat dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Saat ini, masa kampanye hanya dilakukan selama lima bulan terhitung sejak bulan November sampai dengan Februari 2024.
Tak hanya itu, KPU juga menjelaskan bahwa penghapusan LPSDK tersebut dikarenakan informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan juga laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Idham mengungkap bahwa penyumbang dana kampanye harus berasal dari kelompok yang memiliki badan hukum. Adapun putusan tersebut diketahui sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lantas, apa itu laporan sumbangan dana kampanye yang akan dihapus oleh KPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan perbedaan kategori antara dana yang berasal dari peserta pemilu dengan sumbangan yang bersumber dari pihak eksternal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hasyim menyebut dana yang bersumber dari rekening partai politik atau dari pasangan calon presiden/wakil presiden bukan termasuk dari kategori sumbangan seperti yang diatur oleh LPSDK.
Baca Juga: Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya
LPSDK tercantum dalam Pasal 325 huruf c Undang-Undang Pemilu yang mengatur sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Berdasarkan Pasal 326, dana kampanye yang berasal dari pihak lain seperti yang dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah berdasarkan hukum dan bersifat tidak mengikat dan bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.
Dalam menyampaikan LPSDK tersebut, peserta Pemilu akan diberikan sebanyak tiga buah formulir masing-masing, formulir untuk pemilihan Presiden; formulir untuk DPR & DPRD; serta formulir untuk DPD.
Formulir Pilpres di dalamnya ada laporan PSDK, daftar PSDK, surat pernyataan tanggung jawab atas LPSDK, surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan; surat pernyataan penyumbang untuk pihak lain kelompok; surat pernyataan penyumbang pihak lain badan usaha non pemerintah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK
-
Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tegas Minta Rakyat Tolak Politisasi Identitas dan Agama
-
Mahfud MD Berpeluang Besar Jadi Cawapres di Pemilu 2024? Pernyataannya 5 Tahun Lalu Kembali Viral
-
Sambut Pemilu 2024, Seruan Jokowi ke Masyarakat: Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat