Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebutkan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Idham menyebut hal ini dilakukan karena LPSDK sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa LPSDK dihapus karena bersinggunakan dengan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan keterangan dari KPU, singkatnya masa kampanye yang terjadi pada Pemilu 2024 mendatang berakibat pada sulitnya penempatan jadwal penyampaian LPSDK.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 memang lebih singkat dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Saat ini, masa kampanye hanya dilakukan selama lima bulan terhitung sejak bulan November sampai dengan Februari 2024.
Tak hanya itu, KPU juga menjelaskan bahwa penghapusan LPSDK tersebut dikarenakan informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan juga laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Idham mengungkap bahwa penyumbang dana kampanye harus berasal dari kelompok yang memiliki badan hukum. Adapun putusan tersebut diketahui sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lantas, apa itu laporan sumbangan dana kampanye yang akan dihapus oleh KPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan perbedaan kategori antara dana yang berasal dari peserta pemilu dengan sumbangan yang bersumber dari pihak eksternal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hasyim menyebut dana yang bersumber dari rekening partai politik atau dari pasangan calon presiden/wakil presiden bukan termasuk dari kategori sumbangan seperti yang diatur oleh LPSDK.
Baca Juga: Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya
LPSDK tercantum dalam Pasal 325 huruf c Undang-Undang Pemilu yang mengatur sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Berdasarkan Pasal 326, dana kampanye yang berasal dari pihak lain seperti yang dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah berdasarkan hukum dan bersifat tidak mengikat dan bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.
Dalam menyampaikan LPSDK tersebut, peserta Pemilu akan diberikan sebanyak tiga buah formulir masing-masing, formulir untuk pemilihan Presiden; formulir untuk DPR & DPRD; serta formulir untuk DPD.
Formulir Pilpres di dalamnya ada laporan PSDK, daftar PSDK, surat pernyataan tanggung jawab atas LPSDK, surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan; surat pernyataan penyumbang untuk pihak lain kelompok; surat pernyataan penyumbang pihak lain badan usaha non pemerintah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK
-
Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tegas Minta Rakyat Tolak Politisasi Identitas dan Agama
-
Mahfud MD Berpeluang Besar Jadi Cawapres di Pemilu 2024? Pernyataannya 5 Tahun Lalu Kembali Viral
-
Sambut Pemilu 2024, Seruan Jokowi ke Masyarakat: Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas dan Agama!
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok