/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:57 WIB
Irjen Ferdy Sambo (ANTARA)

SuaraSerang.id - Satuan Tugas Mabes Polri dijadwalkan akan menggelar sidang etik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J besok, Kamis (25/8/2022).

Proses Code of Conduct ini akan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan III Komisi DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).

"Terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," jelas Listyo.

Pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kapolri mengatakan tidak semua orang ditetapkan sebagai tersangka pelanggar kode etik. Ada juga 35 polisi yang diduga melanggar kode etik.

Meskipun demikian, Listyo menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan peran masing-masing. Penyidik akan mempertimbangkan apakah mereka adalah bagian dari TKP Brigadir J atau apakah mereka tidak menyadari bahwa mereka terjebak dalam sebuah skenario yang konon dirancang oleh Ferdy Sambo.

Semua ini, lanjut Listyo, diselesaikan dalam proses etika. "Jika yang bersangkutan berada di bawah tekanan atau tidak tahu apa yang mereka lakukan adalah bagian dari skenario, atau bahkan Anda ikut serta di panggung, jadi nanti tim yang mengatur kode etiknya,” jelasnya.

Listyo mengumumkan bahwa peran seluruh anggota Polri yang diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjadi dasar penjatuhan sanksi. (*)

Sumber : Purwasuka Suara

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-17, Bonge Dapat Hadiah Spesial dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavian

Load More