SuaraSerang.id - Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor, kamu sebagai wajib pajak dapat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini dikarenakan masih ada beberapa daerah yang melaksanakan program ini selama tahun 2022. Serta beberapa daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022.
Namun, sebelum mengetahui daerah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, wajib simak dulu penjelasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pertama, ketahui dulu apa itu pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk menghilangkan sanksi administrasi keterlambatan bagi wajib pajak yang lalai membayar pajak kendaraannya.
Adanya kebijakan seperti ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, aturan dan persyaratan pemutihan kendaraan berbeda-beda di setiap daerah, bahkan untuk BBNKB (Bea Transfer Nama Kendaraan Bermotor).
Lalu, wilayah mana saja yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2022?
Dengan merangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa daerah yang masih melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tahun 2022, berikut wilayah-wilayahnya:
1. Jawa Timur
Daerah Jawa Timur telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan motor sejak 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 September 2022 oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Tiga Pelaku Ilegal Logging di Bener Meriah Ditangkap
Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Timur ini meliputi pemutihan denda administrasi BBNKB dan PKB. Selain itu, ada juga pembebasan BBN (bea balik nama) kedua dan seterusnya.
2. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih diberlakukan. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 1 juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Berikut ini beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meliputi: bebas Denda PKB, bebas BBNKB II, bebas Tunggakan PKB untuk Tahun ke-5, qda diiskon pajak kendaraan motor, dan diskon BBNKB I
Adapun prgram penghapusan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan yang ingin melakukan balik nama penyerahan kedua maupun seterusnya. Sedangkan penghapusan tunggakan PKB pada tahun ke-5 ini diberikan pada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun.
3. Bali
Berita Terkait
-
Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihilangkan?
-
Kemendagri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif Dan Pemutihan, Ini Jawaban Dispenda Bali
-
Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan