/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Ilustrasi Calon Pembeli Property (Wawan Kurniawan/SuaraSerang)

Properti bekas atau properti yang telah berpindah tangan dari pemilik pertama ke pihak lain memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya yakni memiliki lingkungan yang ramai.

"Rumah bekas cenderung memiliki area yang ramai, memiliki fasilitas umum di sekitar rumah, seperti sekolah, pasar, dan rumah sakit, juga lebih mudah diakses," kata Senior Agent Account Manager Pinhome, Berly Angkoso.

Dia menjelaskan bahwa biasanya pemilik pertama menjual rumahnya karena beralasan ingin pindah ke rumah lain. Harga jual biasanya jauh di bawah harga pasar karena kebutuhan mendesak atau pemilik sebelumnya membeli properti  dengan harga yang sangat relatif terjangkau.

Selain karena kebutuhan yang mendesak, faktor lain yang menyebabkan rendahnya harga rumah bekas adalah karena penjual awalnya membeli rumah saat harga tanah dan properti  masih murah dibandingkan dengan nilai pasar.

"Jadi penjual rumah pertama tidak tahu nilai pasar rumah mereka, jadi mereka sedikit menaikkan  harga dari harga beli awal," kata Berly

Namun, rumah bekas atau seken juga memiliki kekurangan, salah satunya membutuhkan biaya renovasi karena  beberapa hal perlu dibenahi sebelum dapat langsung ditempati. Ini berbeda dengan rumah baru yang umumnya tidak memerlukan renovasi karena usia bangunan yang masih baru dan juga terbilang kokoh.

Sedangkan kelebihan atau keuntungan membeli rumah bekas adalah rumah tersebut siap ditempati tanpa menunggu proses pembangunan apalagi indent.


Calon pemilik baru sangat disarankan untuk memverifikasi integritas dokumen  properti seperti sertifikat rumah dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berbeda dari fisik rumahnya. Dan untuk melakukan ini, mereka harus terlebih dahulu memverifikasi keutuhan dokumen terkait rumah bekas tersebut sebelum memutuskan untuk membelinya.


Kerugian lain dari membeli properti rumah bekas adalah pembeli memutuskan untuk mengajukan kredit atau KPR. Uang muka (DP) yang dibutuhkan cukup tinggi, biasanya  mencapai 20 persen. Hal ini terjadi karena bank hanya akan memberikan batas pinjaman mulai dari 50 sampai 80 persen dari harga properti, dan itupun tergantung kondisi unit.

Baca Juga: Semakin Tenar, Pesulap Merah Sebut Istrinya Cemburu karena Fans Minta Foto Sambil Pelukan


"Calon pembeli harus menyetor sekitar 20 persen dari harga rumah bekas, dan uang muka (DP) juga tidak bisa dicicil ," tutup Berly.

(suara.com)

Load More