Selain itu, pemerintah akan mengalokasikan dana umum dan dana bagi hasil sebesar Rp 2,17 triliun untuk mendukung sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.
- Saran Kepada Pemerintah
Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan kepada Pemerintah agar membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus untuk sepeda motor dan angkutan umum, sedangkan untuk kendaraan pribadi kategori berpenggerak roda empat tetap dikenakan BBM nonsubsidi.
Dalam UU Migas, Pasal 28 ayat 3 mengatur bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, Pemerintah meiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, subsidi BBM tidak cocok untuk semua kalangan.
UUD 1945, UU Energi, dan UU Migas merupakan dasar hukum bagi pemerintah untuk membatasi subsidi BBM. Seharusnya Pemerintah melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat ke atas untuk angkutan non umum.
Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.
(suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Kenaikan BBM Per 1 September 2022 Akibatkan Sejumlah SPBU Dipadati Antrean Panjang, Berikut Rincian Harganya
-
Harap-Harap Cemas Harga Pertalite Naik, Malam Ini Diumumkan Jam Berapa?
-
Harga BBM Diisukan Bakal Naik, Malam-malam Antrean di SPBU Kota Tegal Mengular
-
Subsidi BBM Dinikmati Rumah Tangga Mampu, Cuitan Dandhy Laksono: Propaganda Pemerintah
-
Subsidi BBM Salah Sasaran, Yang Menikmati Kalangan Mampu dan Pengusaha Besar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai