SuaraSerang.id - Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana meyakinkan kepada semua korban kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi mendapat jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pertanggungan wajib pada Kecelakaan lalu lintas jalan.
Dewi juga menjelaskan, saat ini pihak Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk pendataan kecelakaan para korban.
"Petugas kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Laka Lantas Polres Kota Bekasi dan pendataan korban jiwa di rumah sakit tersebut," kata Dewi dalam keterangannya, di Jakarta pada (01/09/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, korban yang meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
"Untuk korban luka sudah kami keluarkan surat pernyataan jaminan berobat ke rumah sakit, dengan biaya pengobatan maksimal 20 juta rupiah," ujar Dewi.
Ia juga menghimbau para pengguna jalan untuk agar selalu berhati-hati karena kecelakaan di jalan raya bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Kepada para pengemudi, agar selalu melakukan pengecekan kelayakan kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
"Kami sampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban selalu diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," imbuh Dewi.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya 10 orang dan 23 orang luka-luka itu terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10:05 WIB di Jalan Raya Sultan Agung, KM 28.5 Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca Juga: Google Trends, Strategi Cuan Membangun Bisnis Online
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami kerusakan rem, menabrak halte, tiang listrik dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua yang berada depannya.
Kemudian para korban dievakuasi dan diidentifikasi ke rumah sakit terdekat.
(suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Bekasi
-
Malam Sebelum Kecelakaan Maut Bekasi, Korban Ridho Santoso Punya Niat Baik untuk Adik Sahabatnya
-
Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi
-
Dewi Aryani Suzana: Seluruh ahli waris korban kecelakaan truk kontainer di Bekasi telah menerima santunan dari Jasa Raharja
-
Soal Kecelakaan Maut di Bekasi, Menkominfo Beri Penjelasan Soal Penempatan BTS
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Foundation atau Skin Tint Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
Tak Sekadar Bersih, Ini Cara Baru Ciptakan Rumah yang Lebih Nyaman
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Tren Soft Launching Pacar: Estetika Romantis atau Taktik Manipulasi Berkedok Privasi?
-
Sempat Ngaku Dilecehkan Tokoh Banten, Ida Farida Kini Cabut Laporan dan Sebut Isunya Hoaks
-
BRI Perkokoh Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Terlindungi
-
BRI Sesuaikan Status Rekening Mulai 10 Mei 2026, Dorong Keamanan dan Perlindungan Nasabah