SuaraSerang.id - Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana meyakinkan kepada semua korban kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi mendapat jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pertanggungan wajib pada Kecelakaan lalu lintas jalan.
Dewi juga menjelaskan, saat ini pihak Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk pendataan kecelakaan para korban.
"Petugas kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Laka Lantas Polres Kota Bekasi dan pendataan korban jiwa di rumah sakit tersebut," kata Dewi dalam keterangannya, di Jakarta pada (01/09/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, korban yang meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
"Untuk korban luka sudah kami keluarkan surat pernyataan jaminan berobat ke rumah sakit, dengan biaya pengobatan maksimal 20 juta rupiah," ujar Dewi.
Ia juga menghimbau para pengguna jalan untuk agar selalu berhati-hati karena kecelakaan di jalan raya bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Kepada para pengemudi, agar selalu melakukan pengecekan kelayakan kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
"Kami sampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban selalu diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," imbuh Dewi.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya 10 orang dan 23 orang luka-luka itu terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10:05 WIB di Jalan Raya Sultan Agung, KM 28.5 Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca Juga: Google Trends, Strategi Cuan Membangun Bisnis Online
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami kerusakan rem, menabrak halte, tiang listrik dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua yang berada depannya.
Kemudian para korban dievakuasi dan diidentifikasi ke rumah sakit terdekat.
(suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Bekasi
-
Malam Sebelum Kecelakaan Maut Bekasi, Korban Ridho Santoso Punya Niat Baik untuk Adik Sahabatnya
-
Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi
-
Dewi Aryani Suzana: Seluruh ahli waris korban kecelakaan truk kontainer di Bekasi telah menerima santunan dari Jasa Raharja
-
Soal Kecelakaan Maut di Bekasi, Menkominfo Beri Penjelasan Soal Penempatan BTS
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Legenda Chelsea Terseret Sengketa Properti, Dilarang Gunakan Teras Rumah Rp60 Miliar