Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespons kecelakaan maut truk yang menabrak Base Transceiver Station (BTS) di Bekasi, Jabar. Menurutnya, ada aturan terkait dengan penempatan BTS di satu daerah.
Meski tidak secara gamblang menyebutkan aturannya, namun Plate mengungkapkan, jika pemasangan BTS harus memiliki izin-izin.
"(BTS) bisa dipasang di mana saja, tapi mengikuti aturan-aturannya karena apa? Memasang BTS itu harus sudah ada izin-izinnya, termasuk izin dari daerah, jangan asal pasang, nanti di tanah orang," ujarnya saat ditemui seusai Pertemuan DEMM di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Plate menilai, penempatan BTS di lokasi kecelakaan maut tersebut mungkin bisa menjangkau jaringan di wilayah-wilayah sekitar.
"Kan sudah ada aturannya, evaluasinya sudah kita buat untuk secara nasional, tetapi lokasi itu adalah lokasi yang dipilih di wilayah yang secara maksimal bisa meng-cover layanan telekomunikasi atau networknya yang paling optimal di wilayah tersebut, titik-titiknya atau lokasinya harus sudah ada izin," ucap dia.
Sebelumnya, Kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, terjadi saat bubaran anak sekolah, sekitar pukul 10.40 WIB.
Dari laporan sementara, korban meninggal berjumlah 10 orang, 7 diantaranya anak sekolah.
Terkait penyebab kecelakaan maut ini, Kepala Polsek Bekasi Kota Komisaris Polisi Salahuddin mengatakan, hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan dengan dugaan sementara yang mengarah kepada penyebab kecelakaan.
"Salah satunya, kondisi rem kendaraan yang dalam keadaan baik, tidak ada rem blong. Mesin juga terkendali secara bagus,"
"Kelalaian, bisa saja mengantuk, tapi sedang didalami dan diminta keterangan sopirnya untuk lebih lanjut nanti," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Kontainer yang Tewaskan 10 Korban Jiwa di Bekasi Jadi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031