Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespons kecelakaan maut truk yang menabrak Base Transceiver Station (BTS) di Bekasi, Jabar. Menurutnya, ada aturan terkait dengan penempatan BTS di satu daerah.
Meski tidak secara gamblang menyebutkan aturannya, namun Plate mengungkapkan, jika pemasangan BTS harus memiliki izin-izin.
"(BTS) bisa dipasang di mana saja, tapi mengikuti aturan-aturannya karena apa? Memasang BTS itu harus sudah ada izin-izinnya, termasuk izin dari daerah, jangan asal pasang, nanti di tanah orang," ujarnya saat ditemui seusai Pertemuan DEMM di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Plate menilai, penempatan BTS di lokasi kecelakaan maut tersebut mungkin bisa menjangkau jaringan di wilayah-wilayah sekitar.
"Kan sudah ada aturannya, evaluasinya sudah kita buat untuk secara nasional, tetapi lokasi itu adalah lokasi yang dipilih di wilayah yang secara maksimal bisa meng-cover layanan telekomunikasi atau networknya yang paling optimal di wilayah tersebut, titik-titiknya atau lokasinya harus sudah ada izin," ucap dia.
Sebelumnya, Kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, terjadi saat bubaran anak sekolah, sekitar pukul 10.40 WIB.
Dari laporan sementara, korban meninggal berjumlah 10 orang, 7 diantaranya anak sekolah.
Terkait penyebab kecelakaan maut ini, Kepala Polsek Bekasi Kota Komisaris Polisi Salahuddin mengatakan, hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan dengan dugaan sementara yang mengarah kepada penyebab kecelakaan.
"Salah satunya, kondisi rem kendaraan yang dalam keadaan baik, tidak ada rem blong. Mesin juga terkendali secara bagus,"
"Kelalaian, bisa saja mengantuk, tapi sedang didalami dan diminta keterangan sopirnya untuk lebih lanjut nanti," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Kontainer yang Tewaskan 10 Korban Jiwa di Bekasi Jadi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik