suaraserang.id - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan maut truk kontainer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Di hari Rabu. , 31 Agustus 2022.
Santunan secara simbolis diserahkan pada Kamis (9/1/2022) di aula kantor Desa Kalibru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi. “Hari ini kami memberikan santunan kepada 10 ahli waris korban yang meninggal dan secara simbolis diberikan kepada 5 ahli waris korban. Namun, kami telah mentransfer semua kompensasi ke rekening masing-masing dari 10 ahli waris yang sah," kata Dewi usai penyerahan.
Dewi mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16 Pada tahun 2017, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, biaya rumah sakit maksimum Rp 20 juta dijamin untuk 23 korban yang terluka. “Ini merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat melalui peran Jasa Raharja,” kata Dewi.
Jasa Raharja, lanjut Dewi, selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dicapai dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan akurat agar masyarakat, khususnya para korban dan ahli warisnya dapat merasakan keberadaan Jasa Raharja.
Kami sangat berduka atas tragedi ini. Untuk para korban yang masih dirawat, kami berdoa agar cepat sembuh,” kata Dewi. Pada Penyerahan Kompensasi, Direktur Operasi Dewi Aryani Suzana didampingi Kepala Divisi Pelayanan Raharja Hervanka dan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Dodi Apriansyah. Pejabat perwakilan pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Camat Medan Satria, Lurah Kalibaru,
dan pihak Kepolisian setempatjuga turut serta menghadiri kegiatan tersebut.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kota Baru, Kecamatan
Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong
hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan
roda dua di depannya.
Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami
luka. Setelah mendapat informasi perihal kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung
mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat perawatan
korban guna melakukan pendataan korban. Dengan respons yang cepat, santunan Jasa
Raharja bisa diserahkan dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
sumber ; Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
John Herdman Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan Jerman Eks Bayer Leverkusen?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran