SuaraSerang.id - Bagi Anda yang sering bepergian dari Jakarta ke Bandung atau sebaliknya, dalam waktu ini ada pilihan rute baru. Untuk tol baru Jakarta-Bandung atau sebaliknya, memungkinkan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam.
Cukup dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam saja untuk melaluinya. Tol baru untuk rute Jakarta-Bandung ini memiliki panjang 62 km, dan termasuk dalam segmen Jakarta Selatan-Cikampek II (Japek II).
Saat ini, pembangunan proyek tol Jakarta-Bandung via Japek II ini terus dipercepat. Khusus untuk paket tiga, akan mulai beroperasi penuh pada awal tahun 2023. Sedangkan dua paket lainnya dijadwalkan selesai pada 2024 dan 2028.
Berikut rinciannya:
Paket 1, Jati Asih -Setu (Sta 0+000 hingga Sta 9+300) berjarak 9,3 kilometer. Ruas ini masuk dalam wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Pembebasan lahan baru mencapai 3,61 persen, dengan target beroperasi Januari 2028.
Status: Konstruksi belum dimulai.
Paket 2, Setu-Taman Mekar (Sta 9+300 hingga 34-150) sepanjang 24,85 km. Termasuk kedalam wilayah Kabupaten Bekasi. Pembebasan lahan baru berjalan 54,63 persen, ditargetkan beroperasi Januari 2024.
Status: Konstruksi belum dimulai.
Paket 3, Taman Mekar-Sadang (Sta 9+300 hingga 34+150) jarak panjang 24,85 km. Termasuk kedalam wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Melalui jalan tol ini, Anda yang bepergian dari Jakarta ke Bandung akan lebih cepat, kurang dari satu jam.
Baca Juga: Usai Pertemuannya di Hambalang, Kemungkinan Duet Prabowo-Puan Terjadi di Pilpres 2024
Status: Konstruksi hampir selesai.
"Jalan tol baru ini adalah pertemuan arah Jakarta dan Cipularang. Kecepatan maksimum yang direncanakan di sini adalah 80 km/jam dan jaraknya adalah 62 km," kata Direktur Teknik PT Jasa Marga Japek Selatan Bambang Sulistyo seperti dikutip, Senin (5/9/2022).
Jadi dapat diperkirakan perjalanan antara Bandung-Jakarta atau sebaliknya, hanya akan memakan waktu sekitar 45 menit.
"Butuh waktu sekitar 45 menit untuk menempuh Jakarta-Bandung. Lebih cepat," ujar Bambang.
Tarif
Adapun biaya saat tol baru ini beroperasi akan dikenakan tarif sebesar Rp 77.500 untuk kendaraan golongan I, dengan perkiraan perhitungannya adalah Rp 1.250 per kilometer.
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Subsidi Sentuh Rp502 Triliun, Wamenkeu: Bisa Bangun 3.500 Jalan Tol
-
Kecelakaan Maut Tol Semarang Batang, Tujuh Orang Tewas dan Enam Luka Ringan
-
Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, Tujuh Orang Meninggal Dunia
-
Kecelakaan Maut di Tol Batang Tewaskan Tujuh Orang
-
Lewat Tol Padang-Pekanbaru Dipastikan Cuma 3 Jam Perjalanan, Hutama Karya Targetkan 2024 Proyek Tol Selesai
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA