/
Selasa, 06 September 2022 | 17:22 WIB
Sidang vonis Ratu Atut Chosiyah, di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

SerangSuara.id - Ragam komentar menyambut kabar pembebasan bersyarat Ratu Atut Chosiyah pada Selasa (6/9/2022). Umumnya warganet menyambut bebas bersyaratnya Ratu Atut sebagai sebuah sinyal dari kembalinya kekuatan lama Banten. 

Dalam akun instagram @infoserang, ajo*** berkomentar "Banten kembali ke setelan awal". Nada yang sama juga disampaikan ode**** yang mengatakan "Kami akan bangkit". 

Tak sedikit pula yang menyebutkan bahwa pembebasan ini menjadi tanda dari kebangkitan suatu dinasti. Fery******** mengatakan "Dinasti akan kumulai kembali".

Komentar lainnya yang bernada miring juga mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh Ratu Atut kemungkinan dikarenakan Ratu Atut berperilaku sopan. 

Ratu Atut memang dikabarkan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Mantan Gubernur Banten kelahiran Serang ini dibebaskan bersama dengan Jaksa Pinangki, Desi Ariyani, dan Mirawati Basri. 

Walaupun bebas bersyarat, Ratu Atut wajib mengikuti program bimbingan yang dijalankan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga dengan 8 Juli 2025. 

Sampai kurun waktu tersebut, Ratu Atut tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pidana apa pun, baik pelanggaran khusus maupun umum. 

Selama menjabat sebagai Gubernur Banten, Ratu Atut sempat terjerat sejumlah kasus korupsi. 

Pertama, Ratu Atut terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Ratu Atut diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar. Pada 2015 Mahkamah Agung menghukum Ratu Atut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Baca Juga: Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Kemudian Ratu Atut juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Ia menjadi tersangka pada 2014 dengan dugaan bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. 

Load More