SerangSuara.id - Langkah Pemerintah Kabupaten Serang untuk menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam hal menagih tunggakan pajak, menuai hasil positif.
Dari sebanyak tunggakan pajak Rp14,9 miliar, Pemkab berhasil menagih hingga Rp9,3 miliar.
Disampaikan Pandji Tirtayasa, Wakil Bupati Serang, pihaknya memang kerap menemui kendala perihal penagihan pajak pada wajib pajak.
Untuk itulah, Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kemudian menjalin kerja sama dengan pijak Kejari Serang untuk melakukan penagihan pajak, terutama untuk jumlah tagihan di atas Rp1 miliar.
"Kita berikan kepada Kejaksaan Negeri itu data para wajib pajak yang total nilai tunggakannya Rp14,9 miliar. Dari penagihan, alhamdulillah berhasil dikumpulkan Rp9,3 miliar," tutur Pandji.
Disampaikan oleh Freddy D. Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, kegiatan penagihan pajak ini sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Serang dengan Kejari Serang. Salah satu poin kerja sama di antara kedua belah pihak ialah terkait penagihan pajak daerah.
Pandji melanjutkan, pajak memiliki peranan penting bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Serang. Itu sebabnya, piutang pajak yang ada akan berpengaruh besar bagi PAD Kabupaten Serang, yang dampaknya bisa menghambat proses pemerataan pembangunan di Kabupaten Serang.
Terkait keberhasilan penagihan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Kejari Serang ini, Pandji memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejari Serang. Ia juga berharap agar kerja sama yang telah berjalan ini dapat terus berjalan dan memberikan kemajuan bagi Kabupaten Serang.
(Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Cara Unik Ustaz Solmed Ucapkan Ultah pada April Jasmine, Bawa-Bawa Harga BBM
-
Viral, Siswa SMAN 1 Parung Layangkan Surat Terbuka ke Kepsek, Ini Isinya!
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Fakta John Herdman di 2 Laga FIFA Series, Eksploratif Tapi Tanggung Jawab!
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Setelah Tampil Ganas di FIFA Series 2026, Apa Lagi Tantangan Timnas Indonesia?
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri